Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengungsi Dilarang Mendekat ke Perkebunan Zona Merah

Warta Ekonomi, Medan -

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Karo mengingatkan para pengungsi tidak memasuki kebun di kawasan zona merah atau daerah berbahaya erupsi Gunung Sinabung, karena dapat menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

"Para pengungsi tidak dibenarkan masuk ke perkebunan yang berada di daerah berbahaya, yang selama ini merupakan kawasan luncuran awan panas," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Jhonson Tarigan dihubungi dari Medan, Selasa (27/9/2016).

Jhonson mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah desa dan sebahagian pengungsi tinggal di Posko Penampungan di Kabanjahe, sengaja pulang ke desa masing-masing pada malam hari dengan alasan melihat kebun mereka.

"Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan Satgas Bencana Sinabung telah melarang pengungsi untuk pulang ke desa, karena dikhawatirkan disapu awan panas yang bisa datang secara tiba-tiba," ujarnya.

Ketika Bupati Karo Terkelin Brahmana, Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu dan Kapolres AKBP Rio Nababan dan rombongan melakukan inspeksi mendadak di Desa Berastepu, Desa Gamber dan Desa Guru Kinayan melihat sebahagian warga melaksanakan aktivitas sedang menjemur kopi di daerah terlarang.

"Hal ini kalau terus dibiarkan, dapat menimbulkan bencana terkena luncuran awan panas dan material dari erupsi Gunung Sinabung," ucapnya.

Jhonson menyebutkan, jembatan menuju Desa Guru Kinayan yang dicor beton sepanjang lebih kurang tiga kilometer dan tinggi sekitar 30 cm juga dirusak orang yang tidak bertanggung jawab agar kendaraan bisa bebas ke luar masuk.

Selain itu, dekat bendungan irigasi Desa Guru Kinayan, terlihat aktivitas galian c liar sedang beroperasi.

Bahkan, jejeran timbunan pasir setinggi 2-3 meter itu terlihat disusun rapi di pinggir jalan menuju bendungan.

Dua buah alat berat beko terlihat sedang beroperasi mengeruk pasir ke mobil colt diesel.

"Bupati Karo Terkelin Brahmana menginstruksikan agar kegiatan galian C liar itu segera dihentikan, dan lokasi ini termasuk kawasan zona merah dan tidak boleh ada aktivitas," kata mantan Humas Pemkab Karo tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: