Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) akan melayani amnesti pajak atau pengampunan pajak hingga tengah malam 30 September 2016.
"Terkait pelayanan, kami sudah melakukan penambahan waktu pelayanan, mulai dari membuka pelayanan Amnesti Pajak pada Sabtu dan Minggu, serta membuka pelayanan hingga tengah malam pada 30 September 2016 nanti," kata Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Selasa (27/9/2016).
Ia mengatakan waktu yang ditambah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, pengusaha dan pegawai pemerintahan.
"Urusan administrasi sesuai ketentuan akan dilayani hingga pukul 24.00 WITA pada 30 September, yang penting dananya dibayarkan terlebih dahulu ke bank," ujar dia.
DJP mengajak peran WP memanfaatkannya sampai batas waktu penyampaian permohonannya 31 Maret 2017.
"Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar," katanya.
Sedangkan tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.
Untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.
Bagi UMKM 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 0,5 persen jika hartanya kurang dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk nilai harta di atas Rp10 miliar sebesar 2 persen. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement