Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tebusan Wajib Pajak Jateng Capai Rp615 Miliar

Warta Ekonomi, Solo -

Masyarakat yang memanfaatkan program "tax amnesty" atau pengampunan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mencapai ribuan wajib pajak dengan nilai tebusan Rp615 miliar.

"Jumlah dana tebusan dari wajib pajak itu, meningkat 12 kalinya dibanding penerimaan per 30 Agustus 2016," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Nur Handoyokata di Solo, Selasa (27/9/2016).

Menurut Nur Handoyokata nilai dana tebusan dari sebanyak 5.202 wajib pajak tersebut sekitar 30 persen atau Rp240 miliar dari Kantor Pajak Pelayanan Pajak (KPP) Kota Surakarta. Sedangkan KPP lainnya belum banyak yang memanfaatkan program pengampunan pajak ini.

Pihaknya dengan terus melakukan sosialisasi tentang program tax amnesty di wilayahnya, sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program itu. Periode pertama tarifnya dua persen, kedua dikenai tiga persen dan ketiga lima persen dari jumlah hartanya.

Menurut dia, program tax amnesty merupakan peluang dan menjadi hak wajib pajak yang dapat dimanfaatkan karena menawarkan enam keuntungan di antaranya, penghapusan pajak terutang, tidak ada sanksi administrasi dan pidana, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, dijamin kerahasiaan, dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Selain itu, Kanwil DJP Jateng II juga menambah waktu pelayanan untuk konsultasi soal program tax amnesty, dengan melayani di kantor pajak, pada hari Sabtu dan Minggu.

Namun, pelayanan di kantor pajak pada tambahan jam tersebut membuka hanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Kami dalam penerimaan dana tembusan melalui program pengampunan wajib pajak itu, sekitar 80 persen wajib pajak dari orang pribadi, sedangkan sisanya badan," katanya.

Meskipun, jumlah wajib pajak dari badan hanya sedikit, tetapi mereka nilai tebusan yang disetorkan ke kantor pajak jauh lebih besar dibanding perorangan.

"Kami penerima dana tebusan wajib pajak melalui tax amnesti darui hari ke hari semakin meningkat. Kami ditargetkan dalam penerima wajib pajak sebesar Rp12,345 trilun," katanya.

Menurut dia, program tax amnesty tersebut dilakukan secara nasional yang sebagian besar merupakan deklarasi, sedang repatriasi atau penarik uang di luar negari, hanya lima persen saja.

Deklarasi atau pengumuman objek pajak dalam negeri, kata dia, persyaratan administrasi jauh lebih sederhana dibanding repatriasi. (Ant)
 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: