Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontraktor Tolak Kebijakan Penundaan Pembayaran Proyek di Balikpapan

Warta Ekonomi, Balikpapan -

Kontraktor kecil di Balikpapan, Kalimantan Timur, menolak tegas pembayaraan proyek fisik sebesar 30 persen, sisanya ditunda pembayaran pada 2017 mendatang. Pembayaran 30 persen dinilai membebani pengusaha kecil terutama dalam hal permodalan dan pinjaman bunga bank.

Dia meminta kebijakan pemkot itu harus memihak terhadap pengusaha kecil. Kontrakor, kata dia, menolak pembayaran 30 persen di tahun ini dan meminta pembayaran minimal 50 persen.

"Jujur saja, sudah banyak kontraktor yang dikejar-kejar supplier, bahkan ada kontraktor yang sudah rela menjual hartanya seperti saya ini sudah menawarkan kendaraan mobil dan lain-lain akan dijual untuk menutupi kekurangan bayar kepada tukang, supplier, dan lain sebagainya. Karena pembayaran 30 persen itu tidak cukup untuk membiayai fisik sampai 30 persen," kata salah satu kontraktor di Balikpapan, Asdar, Selasa (27/9/2016).

Dia mengaku kebijakan itu dinilai sangat memberatkan pengusaha kecil. "Saya adalah pendukung pemerintah 1.000 persen, bukan hanya 100 persen. Saya siap pasang badan membela pemerintah selama pengambilan kebijakan itu benar, tapi kalau kebijakan itu tidak pro terhadap pengusaha kecil maka saya berontak," ujarnya.

Menurut Asdar, dengan pembayaran 30 persen terhadap kontraktor maka diasumsikan sama dengan kebijakan untuk mematikan pengusaha menengah ke bawah karena pembayaran 30 persen merupakan uang muka yang sudah diambil oleh para kontraktor.

"Ada sekitar 70 persen kontraktor yang sudah mengambil uang muka 30 persen berarti mereka tak lagi dibayar, hanya dimintai laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menyelesaikan pekerjaan fisiknya hingga 30 persen, mau dana dari mana coba?" sebutnya.

Asdar mengatakan dirinya mengambil paket pekerjaan senilai Rp1 miliar berupa drainase di RT 01 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Untuk memulai pekerjaan proyek itu, Asdar mengaku telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dari nilai proyek itu. Kini proyek tersebut diakuinya baru mencapai 18 persen.

"Jika dibayar 30 persen, berarti saya yang mengutang ke pemerintah, bukan pemerintah yang punya utang ke saya," tandasnya.

Artinya, Asdar menilai kebijakan pemkot melakukan pembayaran 30 persen dianggap tidak mencukupinya untuk menyelesaikan pekerjaan fisik proyek sebesar 30 persen. Belum lagi, bebernya, pembayaran 30 persen masih dipotong pajak 12 persen, ditambah biaya overhead juga menghabiskan dana yang cukup besar serta biaya-biaya tak terduga lainnya.

"Pasti kontraktor ngutang ke supplier karena dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan 30  persen," keluhnya.

Ia menjelaskan proyek dengan kategori menengah ke bawah senilai maksimal Rp2,5 miliar. Ia mengatakan kebijakan yang diambil pemkot dan DPRD mestinya melibatkan para kontraktor.

"Pertemuan bulan lalu kan hanya sebatas pertemuan umum, sementara pertemuan khusus dengan kontraktor belum ada. Jadi, sampai saat ini belum ada kejelasan bagi kontraktor," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: