Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per Agustus 2016, Peserta Pensiun Bank Sumut 2.497 Orang

Warta Ekonomi, Medan -

Sesuai ketentuan yang berlaku, Bank Sumut menjamin kesinambungan pembayaran manfaat pensiun sekaligus menjamin kesejahteraan peserta khusus pegawai serta mengelola dana pensiun tiap pegawai Bank Sumut.

Pengurus Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut Hadi Susanto mengatakan bahwa di Bank Sumut ada dua jenis program pensiun, yaitu PPMP (program pensiun manfaat pasti) dan PPIP (program pensiun iuran pasti). Ia mengtakan program ini memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purnabakti.

"Hingga Agustus 2016 jumlah peserta dana pensiun pegawai Bank Sumut 2.497 orang, terbagi dari peserta aktif berjumlah 1.997 orang, peserta pasif atau pensiunan 334 orang, pensiun ditunda 166 orang," kata Hadi Susanto di Medan, Rabu (28/9/2016).

Dikatakannya, dana pensiun pegawai Bank Sumut mencapai Rp698,147 miliar yang diinvestasi ke berbagai sektor dan berhasil meraih laba Rp40,315 miliar. Ia mengtakan keuangan dana pensiun pegawai Bank Sumut terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun 2005 misalnya, aset masih Rp47,933 miliar, investasi Rp46,071 miliar, dan laba Rp3,067 miliar.

"Tahun 2013, aset (total aktiva) Rp485,807 miliar; investasi Rp480,328 miliar dengan laba Rp40,117 miliar. Namun pada posisi Agustus 2016, aset mencapai Rp702,591 miliar; investasi Rp698,147 miliar; dan laba Rp40,315 miliar," ujarnya.

Ia menyampaikan dana pensiun pegawai itu diinvestasikan pengurus dengan persetujuan pemberi kerja (PT Bank Sumut) ke tabungan Rp319,181 juta (0,05 persen); deposito Rp178,308 miliar (25,54 persen); deposito ongkol (DOC) Rp16,2 miliar (2,32 persen); oblihasi negara (SBN) Rp127,547 miliar (18,27 persen); obligasi korporasi Rp354,433 miliar (50,77 persen); saham penyertaan langsung Rp16,554 miliar (2,37 persen); serta tanah dan bangunan Rp4,774 miliar (0,68 persen).

Sumber dana investasi diperoleh dari pendapatan bunga/kupon obligasi, iuran normal pemberi kerja sekira 25 persen, deviden atas penyertaan langsung (saham). Sedangkan peserta yakni pegawai Bank Sumut dikenai iuran lima persen per bulan. Disampaikan, program dana pensiun Bank Sumut sudah ada sejak masa Bank Pembangunan Daerah Sumut (BPDSU) sehingga ada pensiunan yang sudah berumur 80 tahun lebih.

"Kekayaan dana pensiun tidak dapat diagunkan sebagai jaminan kredit dan terpisah dari kekayaan pemberi kerja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: