Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AEPI Nilai UU Amnesti Pajak Buka Peluang Praktik Kejahatan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebutkan bahwa Undang-Undang Amnesti Pajak membuka peluang yang sangat besar bagi para koruptor, kriminal, penjahat, dan sejenisnya pada masa depan.

"Negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama pada masa yang akan datang," kata Salamuddin di hadapan majelis hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Hal itu dikatakan oleh Salamuddin selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dari uji materi UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Mengutip perkataan Bambang Brodjonegoro, Salamuddin menyebutkan bahwa perkiraan dana yang masuk dari amnesti pajak berasal dari akumulasi atau perhitungan harta kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri sejak 1970.

Lebih lanjut Salamuddin mengatakan bahwa sumber dana tersebut berasal dari para pengemplang pajak yang berutang pada pemerintah, dana-dana hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri, serta dana yang bersumber dari bisnis ilegal yang dijalankan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti judi dan pencucian uang.

"Jika melihat sumber dana tersebut, dapat disimpulkan bahwa negera melakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor, kriminal, penjahat, dan sejenisnya," ujar Salamuddin.

Oleh karena itu, pemberian amnesti pajak oleh negara membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara sehingga secara otomatis negara membuka peluang bagi praktik kejahatan serupa pada masa datang.

"Jadi, kalau berkaitan dengan gugatan yang disampaikan oleh pemohon, ini jelas melanggar prinsip keadilan bagi setiap orang di hadapan hukum karena dia dihukum, padahal dia taat, sementara yang tidak taat terus diberi keleluasaan," pungkas Salamuddin. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: