Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Baru 1 Pelaku Usaha Kecil di Sumut Ajukan Pembiayaan ke LPEI

Warta Ekonomi, Medan -

Deputi Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) Wilayah Medan mencatat baru satu pelaku usaha yang mengajukan diri sebagai debitur. Padahal, pemerintah melalui LPEI sudah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada bulan Juni lalu.

"Kalau di Sumut memang baru satu pelaku usaha kecil yang mengajukan, yaitu perusahaan pengekspor ikan di daerah Medan Marelan dan kemungkinan akan kita setujui sekitar Rp5 miliar," katanya di Medan, Rabu malam (28/9/2016).

Untuk sekarang ini, imbuhnya, di Sumut masih sektor perkebunan seperti sawit, karet, dan kopi yang sangat berpotensi selebihnya masih mendata dan melengkapi pemberkasan pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman.

Menurutnya, penyebab pihaknya kesulitan menyalurkan KURBE adalah program ini sangat baru serta akses hingga ke petani masih minim.

"Program ini kan masih baru juga sehingga kita akan lakukan kerja sama dengan ventura-ventura cari link agar bisa menjangkau petani di daerah-daerah karena banyak juga petani yang hasil pertaniannya dieksporkan," katanya.

Padahal, syaratnya menjadi debitur cukup mudah yakni punya usaha berorientasi ekspor, mengajukan surat permohonan, menyerahkan data diri, serta laporan keuangan atau data keuangan lainnya.

"Bahkan, bunga untuk program ini terbilang rendah yaitu 9% per tahun efektif tanpa subsidi. Tenor KURBE paling lama tiga tahun untuk Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dan/atau lima tahun untuk Kredit Investasi Ekspor (KIE)," ujarnya.

Tiap kategori industri memiliki besaran plafon masing-masing. Usaha mikro dapat memanfaatkan kredit hingga maksimal Rp5 miliar. Adapun plafon kredit untuk usaha kecil sebesar Rp25 miliar dengan ketentuan maksimal KMKE sebanyak Rp15 miliar.

"Sementara usaha menengah bisa mengajukan kredit dengan maksimal plafon Rp50 miliar dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: