Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nazaruddin: KPK Sudah Temukan Tersangka Baru e-KTP

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengklaim bahwa KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).

"Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka, yah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Dirjen," kata Nazaruddin seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/9/2016).

KPK baru menetapkan Sugiharto yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 April 2014, namun hingga saat ini KPK masih belum menyelesaikan berkas pemeriksaan Sugiharto maupun menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sedangkan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sudah beberapa kali diperiksa dalam dua minggu terakhir.

"(Tentang Irman) masalah mark up tentang proyek E-KTP, terus uang yang mengalir ke Irman, uang mengalir ke Mendagri dimana pembagian uangnya dikoordinasikan oleh Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar saat ini)," ungkap Nazaruddin.

Bahkan Nazaruddin mengklaim bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera dipanggil dalam penyidikan perkara ini.

"Sebentar lagi mas Anas akan dipanggil ke sini, soal e-KTP," tambah Nazaruddin.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul "Pelaksana" dengan anak panah ke kotak berjudul "Boss Proyek e-KTP" yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan "Boss Proyek e-KTP" itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul "Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Mathias Mekeng USD 500ribu, (2) Olly Dondo Kambe USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir USD 500 ribu.

Kotak kedua berjudul "Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana" berisi nama (1) Haeruman Harahap USD 500ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500ribu. Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: