Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anang: Jerat Pelanggar Hak Cipta Dengan TPPU

Anang: Jerat Pelanggar Hak Cipta Dengan TPPU Kredit Foto: Beranda.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mendesdak aparat penegak hukum menjerat pelanggar hak cipta dengan pasal-pasal pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal.

"Pelanggaran UU Nomor 28 Tahun2014 tentang Hak Cipta masih terjadi di lapangan," katanya kepada pers di Senayan Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Aparat penegak hukum harus lebih peka atas pelanggaran karya intelektual. "Pelaku kejahatan hak cipta dapat dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata anggota DPR dari Dapil Jatim IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang ini.

Dia mengemukakan, pelanggar pelanggar hak cipta ada yang melibatkan pemodal besar. Karena itu harus dijerat dengan pasal-pasal dalam tindak pidana pencucian uang.

Anang Hermansyah mengapresiasi langkah sigap aparat kepolisian yang menetapkan tersangka kepada pelaku perekaman melalui aplikasi "Bigo Live" di film "Warkop DKI Reborn".

"Saya mengapresiasi langkah sigap aparat penegak hukum atas laporan produser film tersebut. Mestinya, kesigapan yang sama juga ditunjukkan aparat terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang vulgar di depan mata," ucap Anang.

Namun, menurut Anang, situasi berbeda dengan peristiwa pelanggaran hak cipta yang tampak secara kasat mata di lapangan. Saat ini masih banyak beredar CD dan DVD baik musik maupun film bajakan yang mudah dijumpai di tempat-tempat umum.

"Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum seperti tutup mata dengan praktik pembajakan yang hingga detik ini masih bebas mengedarkan produk bajakannya," ujarnya.

Selain soal tersebut, ia juga menyebutkan penegakan hak cipta masih belum berjalan efektif. Praktik pelanggaran hak cipta di rumah-rumah karaoke, hotel, mal dan yang belum secara konsisten menerapkan penegakan hak karya intelektual terkait dengan "perfoming right" (hak pertunjukan).

"Selain soal pembajakan, mestinya aparat juga bisa masuk soal 'performing right'," tegas Anang.

Musisi asal Jember ini mengaku, di awal pemerintahan Presiden Jokowi ada upaya konkrit dari aparat penegak hukum terhadap produk bajakan. Namun, belakangan, upaya aparat penegak hukum kembali mengendur.

"Saya berharap di bawah komando Kapolri Jenderal Tito, perlawanan terhadap pembajak mestinya lebih maksimal. Sayangnya sampai saat ini belum tampak," ucapnya.

Di bagian lain Anang juga mengusulkan agar Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan terkait transaksi keuangan dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Aparat penegak hukum harus inovatif dalam melakukan tindakan agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

PPATK mestinya juga turun tangan soal transaksi keuangan para penjahat hak cipta yang diduga melibatkan modal besar ini. Mereka juga dapat dijerat tindak pidana pencucian uang atas kejahatan hak cipta ini.

"Tidak bisa lagi pakai cara konvensional. Kita harus sungguh-sungguh untuk tegakkan hak cipta dan memberi efek jera," kata Anang, menegaskan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: