Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktik Monopoli PGN Masuk ke Tahap Pemeriksaan di KPPU

Praktik Monopoli PGN Masuk ke Tahap Pemeriksaan di KPPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai Pemeriksaan Pendahuluan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 17 UU 5/1999 Terkait Praktik Monopoli oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dalam Penentuan Harga Gas Industri di Sumatera Utara pada minggu kedua Oktober 2016.

Hasil dari gelar laporan dinyatakan berkas laporan sudah lengkap dan bukti-bukti yang dimiliki investigator sudah cukup kuat sehingga masuk ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan pendahuluan.

Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan menyampaikan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk menentukan apakah perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak dengan mempertimbangkan tuntutan investigator dan pembelaan PT PGN (Persero) selaku terlapor.

"Perkara ini berawal dari permasalahan pendistribusian gas industri yang dikeluhkan oleh kalangan industri, utamanya terkait segi pasokan yang tidak mencukupi dan harga yang melambung tinggi. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kalangan industri khususnya di wilayah Sumatera Utara (Kota Medan) mengeluhkan permasalahan pasokan yang masih jauh dari kebutuhan dan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga gas dunia atau bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara maka harga gas di Indonesia jauh lebih tinggi," katanya di Medan, Jumat (30/9/2016).

Upaya mengatasi pasokan gas di Sumatera Utara telah dilakukan dengan penyaluran gas hasil regasifikasi LNG Arun kepada pelanggan di Kota Medan melalui pipa transmisi Arun-Belawan. Upaya ini pada awalnya disambut baik oleh kalangan pelaku usaha pemakai gas industri di Kota Medan yang telah mengalami krisis pasokan gas.

"Namun kemudian menjadi persoalan baru karena dengan masuknya gas dari LNG Arun, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. SBU Distribusi III Sumbagut menaikkan harga gas di wilayah Kota Medan dari USD8,7 per MMBTU menjadi USD14 per MMBTU. Kenaikan harga tersebut yang mendasari pelaku usaha pemakai gas industri melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT PGN (persero) kepada KPPU," ujarnya.

Permasalahan kedua yang dikeluhkan oleh industri pengguna gas adalah perihal pembuatan kontrak antara PT PGN dengan industri pengguna yang dinilai lebih banyak merugikan pihak konsumen yang diduga karena pengguna gas memiliki posisi lemah dan ini sangat mungkin terjadi karena monopoli di sektor hilir dalam distribusi gas di wilayah Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa nantinya apabila diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan, proses pemeriksaan akan berlangsung secara fair.

"Kami jamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: