Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPP Senang Pelaku Pembunuhan Yuyun Dihukum Mati

PPP Senang Pelaku Pembunuhan Yuyun Dihukum Mati Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang remaja asal Bengkulu yang merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan. Reni menilai dengan putusan itu nantinya dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya.

"Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis," kata Reni di Gedung DPR, Jumat (30/9/2016).

Reni menambahkan putusan hakim ini memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016 ini.

"Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," terangnya.

"Meminta ke segenap stakeholder untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini. Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di sekitar kita," pungkas anggota Komisi IX DPR tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos (23) terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal. Putusan ini didasarkan pada pasal 340 KUHP juncto pasal 55KUHP, pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 husuf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: