Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Videotron Mesum, DPR Minta Pelaku Dijerat UU Pornografi

Videotron Mesum, DPR Minta Pelaku Dijerat UU Pornografi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Jakarta kembali dikejutkan oleh video porno yang menjadi viral di sosial media. Akan tetapi, video porno ini bukan di tersebar dari handphone ke handphone, melainkan terpajang di papan videotron di Kawasan Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, DPR pun bersikap khususnya Komisi VIII DPR yang membidangi masalah kesra, agama, dan sosial pun mengecam aksi tontonan seronok tersebut.

"Pihak polisi harus bisa mengusutlah. Supaya jangan main-main," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat dihubungi Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan pelaku harus ditindak karena telah mempertontonkan sesuatu yang tak pantas dipublik. Dia pun mendesak agar pelaku dijerat UU Pornografi sebab jika hal itu dibiarkan akan merusak moral bangsa.

"Itu adalah hal yang tercela. Karena itu, dilakukan di ranah publik. Itu sesuatu yang sangat tidak bagus untuk moral bangsa. Akhlak bangsa," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui pengguna jalan di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan digegerkan dengan penayangan video porno yang terjadi siang tadi. Peristiwa tak senonoh tersebut diketahui setelah pengguna jalan merekamnya dan mengunggahnya ke media sosial. Saat ini aparat keamanan masih terus menyelidiki kasus videotron mesum tersebut untuk menemukan dalang di balik kasus ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: