Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Kejar Rp149,8 Triliun dari Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

Pemerintah Kejar Rp149,8 Triliun dari Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016, kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penerimaan negera dari kenaikan cukai hasil tembakau ini sebesar Rp 149,8 triliun atau 10% dari total penerimaan negara 2017.

"Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ani menjelaskan, bahwa kontribusi cukai terhadap negara makin tahun semakin menurun. Terlihat untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap penerimaan negara adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%. 

"Tren per tahun selalu menurun, dan ini tandanya baik, karena cukai bukan sumber penerimaan namun sebagai pengendalian konsumsi," paparnya.

Penurunan kontribusi cukai hasil tembakau ini sejalan dengan upaya intensif yang dilakukan Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik, sehingga berpengaruh terhadap menurunnya jumlah pabrik rokok.

Tak hanya itu, ditinjau dari aspek ekonomi perkembangan industri hasil tembakau, terlihat secara linier tren pertumbuhan produksi rokok mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai tren sebesar -0,28%.

"Selama 3 tahun terakhir pun produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2%, dan selain itu Bea Cukai juga gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," tandas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: