Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga September, 176,22 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

Hingga September, 176,22 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengamankan kebijakan cukai secara maksimal, dengan cara melakukan penindakan rokok ilegal.

Hingga 29 September 2016 saja, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2015 (1232 kasus) dan 1,76 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2014 (901 kasus).

"Dari Januari 2016 hingga saat ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp135,55 Miliar, dimana jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ia juga mengaitkan data tersebut dengan Studi tim PSEKP UGM tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peningkatan pengawasan berpengaruh positif terhadap efektivitas kebijakan cukai.

Oleh karena itu, dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM).

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 Triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional,” tegasnya.

Salah satu contoh pelanggaran rokok sigaret kretek mesin (SKM) ialah penindakan yang dilaksanakan di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah di mana Bea Cukai berhasil menangkap rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang dan satu buah mesin pembuat rokok merek Shenzen yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit.

“Hal yang menjadi atensi kita bersama ialah rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan, karena mempengaruhi jumlah produksi rokok legal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus memberi ruang pengusaha tembakau lokal untuk menjual produknya pada industri rokok, sambil juga menyusun langkah-langkah agar petani tembakau dan pihak-pihak yang terkait beralih pada industri lain. Untuk itu, pemerintah akan menyusun tata niaga impor tembakau.

Selain itu pemerintah merancang kebijakan terkait industri rokok agar dapat mengalihkan dari pasar domestik ke pasar internasional, melalui kebijakan pemberian fasilitas dalam bentuk kawasan berikat atau fasilitas lainnya.

Untuk memastikan bahwa kebijakan ini efektif dan sesuai dengan yang diharapkan, Kementerian Keuangan c.q Bea Cukai akan melakukan usaha yang lebih optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok.

"Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat," tutup Ani, Sapaan akrab Sri Mulyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: