Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin-Sucofindo Dorong IKM Peroleh Sertifikat SNI

Kemenperin-Sucofindo Dorong IKM Peroleh Sertifikat SNI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) memfasilitasi sejumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mendapatkan bimbingan teknis mengenai penerbitan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produknya.

Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan langkah ini sebagai upaya peningkatan daya saing IKM nasional di tengah membanjirnya produk impor di dalam negeri.

"Kemenperin bekerja sama dengan Sucofindo untuk memberikan bantuan pelatihan bagi IKM dan sertifikasi gratis kepada 20 IKM," kata Gati di Jakarta, Jumat kemarin (30/9/2016).

Gati menegaskan tujuan penerapan SNI wajib bagi sebuah produk. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta kelestarian lingkungan hidup (K3L). Selanjutnya, meningkatkan efisiensi pasar dan memperlancar arus perdagangan.

"SNI wajib juga untuk mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah. Makanya, SNI wajib untuk IKM harus menjadi prioritas," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin mengatakan biaya sertifikasi yang ditanggung oleh Sucofindo ini merupakan wujud nyata perusahaan untuk memberikan bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi persaingan bisnis di dalam maupun luar negeri.

"Tujuan kegiatan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM dan dalam penerapan SNI wajib bagi produk IKM. Untuk itu, Sucofindo terus berkomitmen memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi kerakyatan," ungkap Bachder.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: