Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Tax Amnesty di Banyumas Diikuti 2.498 Wajib Pajak

Program Tax Amnesty di Banyumas Diikuti 2.498 Wajib Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Sebanyak 2.498 wajib pajak di eks Keresidenan Banyumas, Jawa Tengah, mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama yang telah berakhir pada 30 September 2016.

"Jumlah tersebut berdasarkan data dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah eks Keresidenan Banyumas," kata Kepala Seksi Humas dan Kerjasama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Artinita Monowida saat dihubungi Antara dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/10/2016).

Tiga KPP di daerah itu, yakni KPP Pratama Purwokerto yang melayani WP di Kabupaten Banyumas, KPP Pratama Cilacap yang melayani Kabupaten Cilacap serta KPP Pratama Purbalingga yang melayani Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara Dari jumlah peserta amnesti tersebut, kata dia, uang tebusan yang dibayar mencapai Rp113.880.588.522.

Ia mengatakan, jika dirinci untuk setiap KKP Pratama di wilayah eks Keresidenan Banyumas, yakni KPP Pratama Purwokerto sebanyak 1.287 WP dengan jumlah bayar Rp62.120.942.898, KPP Pratama Cilacap sebanyak 743 WP dengan jumlah bayar Rp31.987.509.160 dan KPP Pratama Purbalingga sebanyak 468 WP dengan jumlah bayar Rp19.772.136.464.

Menurut dia, jumlah peserta amnesti pajak periode pertama di KPP Pratama Purwokerto menempati peringkat kedua dari 12 KPP Pratama di bawah Kanwil DJP Jateng II.

"Peringkat pertama ditempati KPP Pratama Surakarta karena diikuti 2.968 WP," katanya.

Artinita mengatakan berdasarkan data dari setiap KPP Pratama, rata-rata 80 peserta amnesti pajak merupakan WP orang pribadi dan sisanya WP badan. Akan tetapi jika dilihat dari nilainya, kata dia, sekitar 60 persen disumbang oleh WP badan dan sisanya WP orang pribadi.

Ia mengharapkan jumlah peserta amnesti pajak periode kedua yang dimulai hari Sabtu (1/10) hingga 31 Desember 2016 mengalami peningkatan.

"Bagi WP yang belum mengikuti program amnesti pajak periode pertama, segeralah mengikuti periode kedua karena nanti setelah 31 Desember 2016, tarif atau uang tebusannya sudah 5 persen. Kalau tahap pertama kemarin hanya 2 persen sedangkan periode kedua sebesar 3 persen," katanya.

Dia mengimbau WP yang hendak mengikuti program amnesti pajak periode kedua untuk segera mendatangi KPP Pratama terdekat guna menghindari antrean di hari-hari terakhir. Berdasarkan data, program amnesti pajak di Kanwil DJP Jateng II yang meliputi 12 KPP Pratama diikuti oleh 10.591 WP dengan jumlah bayar Rp1.290.587.706.161. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: