Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uji Publik RPM Kominfo mengenai Perubahan atas PM KOMINFO No 17/2016

Uji Publik RPM Kominfo mengenai Perubahan atas PM KOMINFO No 17/2016 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik rancangan peraturan menteri (RPM) sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No.17/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO).

Uji publik tersebut akan dilaksanakan hingga 24 Oktober 2016. Sedangkan masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui email [email protected] dan [email protected], demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (20/10/2016).

Kementerian menyatakan, perubahan peraturan menteri tersebut dibutuhkan guna menghindari terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya.

Perubahan dibutuhkan untuk memberikan kepastian terkait aturan perhitungan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO tahun buku 2016 dan setelahnya serta tahun buku 2015 dan sebelumnya.

Dalam penyesuaian tersebut disampaikan PM Kominfo No.17/2016 yang telah diundangkan pada 26 September 2016 menjadi rujukan perhitungan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO tahun buku 2016 dan setelahnya.

Untuk itu, ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi perhitungan besaran atas pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya.

Di sisi lain, juga diperlukan penambahan ketentuan peralihan untuk memperjelas rujukan peraturan perundang-undangan terkait perhitungan pungutan BHP telekomunikasi dan kontribusi USO tahun buku 2015 dan sebelumnya yang belum ditetapkan.

Untuk besaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO tahun buku 2015 dan sebelumnya yang belum dilaksanakan, maka dalam RPM tersebut menegaskan perhitungan merujuk pada PM Komunikasi dan Informatika No.19/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau PM Komunikasi dan Informatika No.45/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation.

Untuk itu ditambahkan Bab VIIIA Ketentuan Peralihan, Pasal 27A yang menyatakan hal tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: