Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah, Jokowi Tetapkan Perpres Anti Pungli

Sah, Jokowi Tetapkan Perpres Anti Pungli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar secara terpadu.

"Ketika Presiden menandatangani Perpres ini, beliau memberikan pesan yang sangat kuat atau 'strong message' bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (21/10/2016).

Pemerintah menilai unsur-unsur kementerian maupun lembaga negara juga ditengarai melakukan pungli.

"Unsur yang terlibat di dalamnya adalah kepolisian, kejaksaan Kemdagri. Maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut," kata Pramono.

Sementara itu Menko Polhukam Wiranto mengatakan tujuan diundangkannya Perpres tersebut adalah untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terdapat tiga ruang yang akan dicapai melalui Perpres tersebut yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum.

"Kita juga akan membenahi lembaga hukum yang nyata-nyata tidak proporsional dan tidak profesional. Aparat penegak hukumnya tentu akan kita benahi juga," ujar Wiranto.

Sementara itu, Wiranto mengatakan satgas saber tersebut akan menyasar utamanya kepada pungutan-pungutan yang berdampak langsung kepada masyarakat maupun yang merisaukan dan memberi ketidaknyamanan dalam berinvestasi.

Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: