Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Harga, Mendag akan Berikan Label Harga di Gula Kemasan

Jaga Harga, Mendag akan Berikan Label Harga di Gula Kemasan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jepara -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam rangka menstabilkan harga jual komoditas nasional berencana untuk memberikan label harga di kemasan gula pasir yang ada di pasaran.

"Untuk pabrik gula (PG) milik pemerintah, tentunya diwajibkan mencantumkan label harga pada kemasan gula pasir yang diproduksinya," katanya ditemui usai mengunjungi Pasar Pecangaan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Minggu.?

Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan kepada produsen gula swasta agar mencamtumkan harga pada kemasan gula pasir.

Enggartiasto berharap tidak ada permainan harga karena akan ditentukan, misalnya, per kilogramnya sebesar Rp12.500,00.

Ia menegaskan bahwa semua gula pasir yang masuk ke Indonesia harus dijual dengan harga yang sama. Misalnya, harga jual acuan gula pasir, saat ini sudah dibuat.

Terkait dengan perlu tidaknya regulasi atas kebijakan tersebut, Enggartiasto menengaskan bahwa hal itu tidak perlu karena cukup melakukan pendekatan, khususnya terhadap produsen gula swasta.

"Pemerintah ingin mengendalikan harga jual gula pasir di pasaran agar ada kesamaan," ujarnya.

Menyinggung soal pelaksanaan di lapangan, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan guna mengetahui respons pasar.

Berdasarkan pemantauan di Pasar Pecangaan dan Bangsri, Kabupaten Jepara, harga jual gula pasir di masing-masing pedagang memang ada selisih Rp500,00/kg.

Siti Fatmah, pedagang di Pasar Pecangaan, mengatakan bahwa dirinya menyesuaikan harga jual gula pasir dengan harga kulakan.

Selain menjual harga gula Rp12.500,00/kg, dia juga memiliki gula pasir dengan harga kulakan lebih murah, yakni Rp11 ribu/kg sehingga bisa dijual Rp12 ribu/kg.

Kondisi berbeda, terlihat di Pasar Bangsri harga jual gula pasir lebih murah, yakni sebesar Rp12 ribu/kg.

Jika pemerintah benar-benar menerapkan labelisasi harga pada kemasan gula pasir, menurut dia, setidaknya masyarakat bisa membayar harga gula pasir di pasar manapun dengan harga yang sama.?

Rombongan menteri tidak hanya mengunjungi Pasar Pecangaan, tetapi juga Pasar Bangsri guna mengetahui kondisi harga jual kebutuhan pokok masyarakat serta kondisi pasarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: