Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemen-PUPR Pangkas Waktu Izin Perumahan dari 1.000 Jadi 44 Hari

Kemen-PUPR Pangkas Waktu Izin Perumahan dari 1.000 Jadi 44 Hari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Direktur Perencanaan dan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heri Purwanto mengatakan pemerintah akan terus menyederhanakan proses izin perumahan sebagai tindak lanjut paket ekonomi jilid XIII.

Proses izin yang semula 33 menjadi 11, sedangkan waktunya dari 1.000 hari menjadi 44 hari saja, ada izin yang dihilangkan, disederhanakan, serta ada yang dipercepat sehingga secara keseluruhan proses izin perumahan turun 70 persen

"Kita akan terus sederhanakan proses izin yang sering disebut-sebut butuh waktu lama, tidak pasti, serta biayanya mahal," kata Eko dalam diskusi yang diselengarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/10/2016).

Ia mengatakan dengan penyederhanaan perizinan ada beberapa hal yang ingin dicapai Kementerian PUPR diantaranya mendorong program pembangunan satu juta rumah, menyediakan KPR bersubsidi dalam jumlah cukup, serta meningkatkan paket kebijakan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Lebih jauh Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Oni Febriarto Rahardjo mengatakan dengan paket kebijakan jilid XIII diharapkan disisi "supply" dalam hal ini pengembang rumah akan terpacu meningkatkan produksinya. Menurut dia, salah satu kendala program satu juta rumah adalah terbatasnya dari sisi supply, sedangkan dari sisi permintaan (demand) jumlahnya justru terus bertambah, sehingga membuat backlog semakin melebar.

Oni menyebutkan tiga hal pokok menjadi kendala dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) yakni efisiensi, belum teridentifikasi secara pasti kebutuhan rumah di setiap wilayah provinsi/kota/kabupaten, serta akses pendanaan.

Oni berharap turunnya biaya perizinan sampai dengan 70 persen dapat memangkas harga rumah menjadi lebih terjangkau, harus diingat kontribusi sektor perumahan di Indonesia terhadap PDB masih rendah baru 2,86 persen, bandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang masing-masing sudah 8 dan 20 persen.

Oni melihat keberpihakan pemerintah terhadap MBR sudah sangat luar biasa melalui paket tersebut izin disederhanakan serta biaya-biaya dihilangkan seharusnya hal itu dapat menjadi solusi terhadap persoalan penyediaan rumah. Oni mengatakan keberpihakan BTN terhadap penyediaan rumah bagi MBR sudah tidak diragukan mencapai 97 persen dari total pembiayaan, serta akan terus ditingkatkan setiap tahunnya.

Oni menjelaskan dukungan BTN terhadap pembiayaan program sejuta rumah meningkat 20,23 persen pada 2016, yakni dari posisi 2015 sebanyak 474.099 unit menjadi 570.000 unit. Hingga semester I 2016 Bank BTN sudah membiayai 400.982 unit atau 70,35 persen dari target program sejuta rumah pada tahun 2016.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo berharap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis paket kebijakan XIII dapat diterbitkan agar dapat dirasakan pengembang terutama di daerah.

Eddy berharap dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi harga rumah sampai dengan 20 persen apalagi pemerintah telah membentuk tim sapu bersih pungli yang tentunya akan membuat pengurusan izin lebih mudah dan memperkecil biaya izin tidak resmi.

Disampaikan,?kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi pengembang terutama yang berorientasi pada pembangunan rumah MBR karena marjinnya sangat kecil, dengan dihapuskan izin tersebut akan memberikan keleluasaan dalam mengembangkan bisnisnya.

Ia?juga menyoroti salah satu komponen yang membuat harga rumah menjadi tinggi adalah tanah, untuk mencari tanah dengan harga MBR haruslah berlokasi yang agak jauh, solusinya ketersediaan lahan dengan berkerja sama dengan perusahaan/ pemerintah untuk menyediakan rumah bagi pekerja/karyawan.

Sedangkan Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Joko Slamet Utomo mengatakan ada sejumlah daerah yang sangat perhatian terhadap ketersediaan rumah bagi MBR dengan memberikan kemudahan dalam memberikan izin-izin.

Joko juga menyampaikan perlunya regulasi tambahan untuk pengadaan lahan bagi rumah MBR karena dengan kondisi sekarang memang agak sulit mencari harga dapat terjangkau kecuali melakukan kerja sama. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: