Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Minta Pegawai Kemenhub Hilangkan Mentalitas Memperkaya Diri

Menhub Minta Pegawai Kemenhub Hilangkan Mentalitas Memperkaya Diri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajaran pegawai Kementerian Perhubungan untuk menghilangkan mentalitas memperkaya diri demi terwujudnya pelayanan publik yang bebas penyimpangan, salah satunya pungutan liar (pungli).

"Marilah ciptakan pelayanan publik di Kementerian Perhubungan yang lebih steril dari berbagai praktik penyimpangan atau pungutan liar," kata Budi di Kemenhub, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono menginstruksikan seluruh jajaran Perhubungan Laut untuk bersama-sama memberantas pungli tanpa terkecuali dan bersama-sama memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.

"Saya berharap segenap jajaran Ditjen Hubla berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan penuh tanggung jawab, jujur, transparan, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance)," katanya.

Pungli dinilai telah menjadi permasalahan yang krusial di tengah-tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang baik atau "good governance" yang juga menjadi sorotan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Begitu besarnya pengaruh Pungli terhadap perkembangan pembangunan dan investasi serta pelayanan kepada masyarakat menyebabkan Pemerintah bergerak cepat, yaitu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yaitu Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli dilakukan mulai dari institusi dan lembaganya sendiri dahulu.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dimaksud mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia.

Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dipastikan mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.

Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang melayani masyarakat di sektor transportasi telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli, yang bertugas untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kementerian Perhubungan, melalui kegiatan pengawasan, pemantauan dan pelaporan.

Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemenhub merupakan Tim Adhoc yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dengan anggota dari wakil dari Kementerian Perhubungan, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tim tersebut diharapkan akan lebih independen dan bersih sehingga akan mampu memberi kontribusi buat Negara khususnya dalam pemberantasan pungli di Kementerian Perhubungan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kementerian Perhubungan akan melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain dengan memperbaiki layanan contact center (pusat penyedia informasi), melakukan pengawasan, memotong simpul pejabat birokrasi, serta melakukan penindakan apabila ditemukan PNS yang berulah yakni diserahkan kepada aparat hukum. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: