Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Jakarta 'Kepung' Kantor Ahok Tuntut Upah Minimum 2017 Sebesar Rp 3,8 Juta

Buruh Jakarta 'Kepung' Kantor Ahok Tuntut Upah Minimum 2017 Sebesar Rp 3,8 Juta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buruh di Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2017 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada September 2016 yakni Rp3,8 juta per bulan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/10/2016), mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukannya di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern Ibu Kota pada September 2016, diperoleh nilai KHL DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3.491.607.

Namun, lanjutnya, jika nilai KHL 2016 tersebut disertakan dengan mempertimbangkan target inflasi 2017 sebesar empat persen (Permenkeu No 93/PMK.011/2014), inflasi DKI Jakarta 2,40 persen, inflasi nasional 3,07 persen, pertumbuhan ekonomi DKI 5,74 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04 persen, maka UMP DKI Jakarta 2017 menjadi minimal Rp3.831.690.

Oleh karena itu, Mirah mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta diminta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.831.690, sesuai hasil survei KHL yang telah dilakukan secara independen oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Buruh Jakarta juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan ketentuan yang yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat 4 yang menyatakan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Mirah, desakan tersebut juga sekaligus meminta pemerintah daerah untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, karena ketentuan dalam UU lebih tinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak kembali kepada ketentuan UU.

"Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, maka sesungguhnya pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional" ujar Mirah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: