Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghematan Anggaran Bukan Solusi Sejahterakan Masyarakat Perikanan

Penghematan Anggaran Bukan Solusi Sejahterakan Masyarakat Perikanan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghematan anggaran untuk pengembangan sektor kelautan bukanlah solusi untuk menyejahterakan masyarakat perikanan seperti pedoman Presiden Joko Widodo agar bangsa ini tidak lagi memunggungi laut.

"Sebenarnya kata kuncinya bukan penghematan anggaran, karena kalau fokus meningkatkan kesejahteraan seharusnya anggaran malah dinaikkan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam diskusi di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Abdul Halim, penurunan anggaran KKP, seperti untuk anggaran tahun 2017 dari target Rp10,4 miliar menjadi Rp9,7 miliar per tahun, antara lain karena adanya penyerapan anggaran di bawah target.

Untuk itu, ujar dia, untuk kinerja anggaran bagi KKP selama dua tahun pemerintahan Kabinet Kerja ini mendapat nilai enam.

Sedangkan nilai untuk kinerja kebijakan KKP, menurut Sekjen Kiara, nilainya lebih buruk yaitu lima karena kebijakan yang dikeluarkan kerap menimbulkan kontroversi dan pertentangan di antara sejumlah pemangku kepentingan.

Terkait dengan kebijakan, ia mengemukakan bahwa untuk aturan terkait sektor kelautan dan perikanan dapat dibagi menjadi sejumlah kriteria antara lain kategori aturan yang baik tetapi terlambat untuk diimplementasikan, seperti UU No 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"UU ini baik tetapi hingga tujuh bulan diberlakukan masih belum ada peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh KKP untuk menindaklanjutinya," kata Abdul Halim.

Seharusnya, ujar dia, saat ini sudah ada aturan turunannya seperti Peraturan Presiden untuk penyaluran subsidi seperti BBM, air bersih dan es untuk nelayan tangkap, serta induk, bibit, benih, pakan dan obat untuk ikan untuk pembudidaya.

Selain itu, lanjutnya, adalah peraturan pemerintah terhadap pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.

Kategori aturan yang dikeluarkan KKP lainnya adalah kategori tidak baik karena tidak memberikan solusi atau memberatkan pelaku usaha seperti larangan untuk transhipment (larangan pindah muatan di tengah laut).

Padahal, menurut dia, seharusnya larangan transhipment juga disertai dengan penggalakkan hilirisasi industri pengolahan ikan agar ikan yang ditangkap bisa langsung diolah oleh industri dalam negeri.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui rencana kerja dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017 sebesar Rp9,27 triliun setelah hasil rapat antara Komisi IV DPR RI dan KKP.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dalam rilis KKP di Jakarta, Senin (17/10), menyebutkan pagu anggaran KKP tahun 2017 itu akan didapatkan dari empat sumber."Dengan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp8,63 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77,16 miliar, Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp478,74 miliar, dan Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp88,37 miliar," kata Herman Khaeron.

Adapun total anggaran tadi akan terbagi untuk komposisi program per-eselon l sebagai berikut, yaitu antara lain Sekretariat Jenderal sebesar Rp547,78 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp78,85 miliar, Ditjen Perikanan Tangkap sebesar Rp2 triliun, Ditjen Perikanan Budidaya sebesar Rp1,08 triliun, serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp855,37 miliar.

Kemudian, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,32 triliun, Ditjen Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp1 triliun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebesar Rp736,54 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,11 triliun, serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp521,20 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: