Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

China Telecom Lakukan Persengkongkolan dengan Kemenkominfo?

Oleh: ,

China Telecom Lakukan Persengkongkolan dengan Kemenkominfo? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

China Telecom Corporation Limited diduga melakukan persengkongkolan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk merevisi sejumlah peraturan, terutama?Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000 yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono mengatakan persengkongkolan tersebut dilakukan oleh China Telecom untuk menguasai?sektor telekomunikasi di Indonesia.

"Kami menduga terjadi persekongkolan antara perusahaan telekomunikasi dari China, yaitu China Telecom dengan Kemenkominfo?untuk merevisi kedua PP tersebut. Diduga, China Telecom mengajukan syarat untuk membeli saham salah satu operator jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia, yaitu Kemenkominfo?harus merevisi PP 52 dan 53," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Tri Sasono menyebutkan bahwa dalam conditional sale and purchase agreement?yang ditandatangani pihak China Telecom dan kedua perusahaan operator jasa telekomunikasi seluler pada bulan Juni 2016?terdapat?klausul yang menyatakan?pihak penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telecom untuk?menjamin pemerintah merevisi PP 52 dan PP 53.

"Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut agar pihak China Telecom setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya investasi besar untuk penambahan alokasi spektrum frekuensi dengan pemerintah melakukan revisi PP 52 dan 53," ujarnya.

Padahal, tegasnya, sesuai ketentuan bagi pemegang license jasa operator telekomunikasi seluler yang dikeluarkan oleh Menkominfo dalam PP 53 Tahun 2000 jelas China Telecom?punya kewajiban membangun infrastruktur untuk alokasi spektrum dan tidak diperbolehkan mengunakan alokasi spektrum frekuensi?milik operator telekomunukasi lain.

"Begitu juga revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antar operator (off net) yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan tarif interkoneksi oleh pemerintah agar China Telecom dapat menguasai pasar industri telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," tegasnya.

Karena itu, ia mengatakan FSP BUMN Bersatu telah menyurati KPK agar menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dan suap terkait kertas putih berupa revisi PP 52 dan 53 yang diduga dilakukan oleh para pihak-pihak yang berkumpul di Kemenkominfo.

"Mereka diduga dikendalikan oleh pihak China Telecom," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: