Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Telah Duga Sistem Pemilu Jadi Perdebatan

Golkar Telah Duga Sistem Pemilu Jadi Perdebatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Hetifah Saifudian mengatakan pihaknya telah menduga sistem pemilu yang menjadi salah satu isu strategis dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan menjadi perdebatan.

"Sistem pemilu apakah proporsional terbuka, tertutup, terbatas, hanya salah satu dari isu strategis yang bisa diduga akan alot pembahasannya," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Dia menjelaskan, Golkar berpandangan bahwa masing-masing sistem pemilu tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan dan membutuhkan prasyarat agar bisa diterapkan dengan baik.

Namun menurut dia, amanat dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar adalah sistem proporsional tertutup namun partainya siap menjalankan proses deliberatif dalam mengkaji sistem pemilu mendatang.

"Kami siap mendengar berbagai argumen dari setiap opsi yang ada dan memilih sistem yang terbaik," ujarnya.

Hetifah mengatakan, pertimbangan utama Golkar menentukan sistem pemilu adalah keinginan meningkatkan kualitas calon dan mereka yang terpilih jangan lagi faktor keterpilihan didominasi oleh modal dan popularitas semata.

Selain itu menurut dia, Golkar sudah menyusun Pandangan Partai Golkar terhadap Isu Strategis RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun oleh Tim Kajian dan Penyusunan RUU Bidang Politik Partai Golkar dan dirinya salah satu anggotanya.

Namun dia mengatakan, pandangan itu belum berupa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) resmi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat (21/10).

Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: