Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Kadin Sulsel Dukung Penambahan Kewenangan KPPU

Ketua Kadin Sulsel Dukung Penambahan Kewenangan KPPU Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan Zulkarnain Arief menyatakan dukungannya atas rencana amandemen Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 di mana dalam amandemen itu akan ada penambahan kewenangannya.

"Saya ini pengusaha dan saya bersama semua Ketua Kadin kabupaten dan kota lainnya setuju atas adanya amandemen Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu," ujarnya di Makassar, Selasa (25/10/2016).

Zulkarnain Arief mengatakan, rencana penambahan kewenangan serta perubahan metode sanksi denda bagi para pengusaha yang nakal itu disetujuinya dan mengharapkan kepada pemerintah pusat dan wakil rakyat di DPR RI agar mempercepat proses amandemen itu.

Ia juga menyatakan jika memang DPR RI membutuhkan pertimbangan dan pandangan dari kalangan pengusaha, maka dirinya pun siap dipanggil bersama para Ketua Kadin di Indonesia Timur untuk memberikan alasannya itu.

"Saya bersama para Ketua Kadin kabupaten dan kota bahkan para Ketua Kadin di Indonesia akan selalu siap jika dibutuhkan pertimbangannya dan saya akan memberikan pertimbangan itu dihadapan para anggota DPR RI supaya amandemennya cepat terlaksana," katanya.

Diketahui, alasan penyempurnaan dari Undang Undang Anti Praktik Monopoli adalah banyak masalah yang timbul di dalam praktik, diantaranya adalah mengenai definisi pelaku usaha, notifikasi merger dan pemberian sanksi yang tumpang tindih.

Persoalan lainnya adalah mengenai hukum acara yang belum jelas dalam hal pengajuan keberatan dan banding hingga soal kewenangan lembaga dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penuntutan, dan sekaligus sebagai pengadilan dalam satu tempat.

Zulkarnain menambahkkan, KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang berfungsi khusus untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli jika penambahan kewenangan dilakukan.

Untuk itu, katanya, sudah seharusnya kewenangan KPPU dapat diperkuat dan seluruh putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU juga harus bersifat final dan wajib diikuti seluruh pihak yang terkait.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Daerah Makassar KPPU RI Ramli Simanjuntak memberikan apresiasi kepada Ketua Kadin Sulsel yang sudah menyatakan dukungannya untuk amandemen Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Praktik Monopoli tersebut.

Ramli menjelaskan dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak cepat dan bervariasi bentuknya, sangat penting bagi KPPU untuk menjaga kualitas analisa agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kalangan dunia usaha. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: