Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Inisiasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Diluncurkan

Tiga Inisiasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Diluncurkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Bank Indonesia (BI) bersama lembaga terkait meluncurkan tiga inisiasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Ketiga inisiasi tersebut adalah peluncuran Islamic Financial Market Code of Conduct, model sukuk linked waqaf, serta pembentukan Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu Akses) di Jawa Timur, kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Surabaya, Selasa (25/10/2016).

Peluncuran inisiasi itu dilakukan BI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan perwakilan BUMN itu dalam rangkaian kegiatan ISEF 2016 yang berlangsung pada 25-30 Oktober 2016 di Grand City, Surabaya.

Menurut Tirta, peluncuran Islamic Financial Market Code of Conduct itu mengawali berlakunya pedoman transaksi di pasar keuangan syariah yang menunjukkan perbedaan antara transaksi di pasar keuangan syariah dan pasar keuangan konvensional.

Beberapa perbedaan utama antara market code of conduct (konvensional) dengan islamic financial market code of conduct adalah adanya unsur etika dan moral bertransaksi secara syariah, kewajiban pelaku pasar untuk patuh (comply) terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional, dan aspek kemaslahatan bagi sektor riil dan masyarakat secara umum.

BI, kata Tirta, juga meluncurkan model sukuk linked waqaf yang merupakan inovasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset Wakaf dengan Sukuk.

Dalam model ini, BUMN sebagai perusahaan negara menjadi lembaga yang paling tepat untuk menerbitkan sukuk linked waqaf karena karakteristik sosial aset wakaf memiliki kesamaan dengan aktivitas BUMN yang melaksanakan proyek-proyek pemerintah untuk kepentingan publik.

"Optimalisasi aset wakaf dengan menggunakan instrumen Sukuk BUMN diharapkan dapat menambah varian dan jenis sukuk yang telah ada dan menarik minat investor untuk mendukung pendalaman pasar keuangan syariah," kata Tirta.

Sementara itu, kata Tirta, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Surabaya 2014, juga diluncurkan Satuan Tugas Akselerasi Ekonomi Syariah (Satu Akses).

Satgas ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan otoritas terkait di daerah, yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Agama, serta melibatkan lembaga terkait lainnya yaitu asosiasi pengusaha, lembaga keagamaan Islam, dan universitas-universitas di Jawa Timur.

Satgas ini merupakan wadah atau organisasi yang dibentuk untuk mengakomodasi percepatan dan program ekonomi syariah di Jawa Timur.

Pembentukan Satu Akses adalah tindak lanjut dari Deklarasi Surabaya yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Ketua OJK, Gubernur Jawa Timur, serta perwakilan pimpinan 17 Pondok Pesantren, saat ISEF pertama pada 2014. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: