Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya, Tarif Airport Tax Hang Nadim Batam Naik Mulai 27 Oktober

Akhirnya, Tarif Airport Tax Hang Nadim Batam Naik Mulai 27 Oktober Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Batam -

Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam memastikan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/airport tax) domestik dari Rp40 ribu menjadi Rp60 ribu akan mulai diberlakukan pada 27 Oktober 2016.

"Iya, kenaikan mulai 27 Oktober 2016 ini," kata General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Rabu (26/10/2016).

Kenaikan tersebut sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU BP Batam pada 30 September 2016 dan peraturan Kepala BP Batam tanggal 18 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, pada 27 Oktober 2016 tarif penerbangan dalam negeri (domestik) akan menjadi Rp60 ribu per penumpang. Sementara luar negeri (internasional) akan menjadi Rp200 ribu dari semula Rp180 ribu per orang.

Atas rencana tersebut, kata Suwarso, pihaknya sudah menyurati seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Sudah disampaikan pada seluruh maskapai mengenai kenaikan ini," kata dia.

Dengan kenaikan tersebut, pihak Hang Nadim mengatakan akan meningkatkan pelayanan demi kepuasan calon pengguna transportasi udara dari Batam.

Distrik Manager Lion Air Batam, M Zaine Bire mengatakan sudah menyampaikan pada semua agen penjualan tiket mengenai rencana kenaikan tersebut.

"Kami sudah terima surat pemberitahuan kenaikan itu. Mitra agen tiket kami juga sudah kami beritahu mengenai hal tersebut," kata dia.

Lion Air, kata Bire, mengikuti segala kebijakan dari manajemen Hang Nadim Batam dengan harapan pelayanan yang diberikan semakin baik.

"Harapan kami pihak Hang Nadim akan menambah fasilitas-fasilitas lain sehingga semakin nyaman," kata Bire.

Sebelumnya pihak Hang Nadim merencanakan kenaikan tarif tersebut berlaku pada 18 Oktober, namun ditunda menunggu keputusan Kepala BP Batam. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: