Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Catat Rekor Jumlah Reformasi Iklim Usaha

Indonesia Catat Rekor Jumlah Reformasi Iklim Usaha Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia mencatat rekor dengan melakukan tujuh reformasi dalam satu tahun terakhir, untuk memperbaiki iklim usaha bagi pengusaha lokal, menurut laporan tahunan terbaru Doing Business dari Kelompok Bank Dunia.

Hasilnya, Indonesia termasuk 10 negara yang mencapai peningkatkan tertinggi dalam "Doing Business 2017: Equal Opportunity for All," yang diluncurkan Selasa waktu Washington DC, Amerika Serikat. Dalam peringkat dunia, Indonesia naik 15 peringkat ke posisi 91 pada tahun ini dari posisi 106 tahun sebelumnya.

Reformasi usaha yang dilakukan Indonesia dalam satu tahun terakhir yang diukur oleh laporan Doing Business adalah: Memulai Usaha, Kemudahan Memperoleh Sambungan Listrik, Pendaftaran Properti, Kemudahan Memperoleh Pinjaman, Pembayaran Pajak, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Kontrak.

Contohnya, di Jakarta dan Surabaya, dua kota yang diukur oleh laporan Doing Business, proses mendapat sambungan listrik untuk pergudangan menjadi lebih cepat setelah adanya penambahan pasokan listrik oleh penyedia layanan. Hal ini berakibat pada berkurangnya waktu yang diperlukan bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan luar.

Di Surabaya, penyedia layanan listrik juga telah menyederhanakan proses permintaan sambungan baru, sehingga makin mudah bagi pengusaha untuk memperoleh sambungan listrik. Saat ini rata-rata di Indonesia, hanya diperlukan 58 hari bagi sebuah usaha untuk memperoleh sambungan listrik, dibanding 79 hari pada tahun lalu.

"Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal untuk meningkatkan mutu lingkungan usaha bagi sektor swasta, khususnya dalam tiga tahun terakhir," ujar Rodrigo Chaves, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia. "Komunitas usaha global serta pengusaha lokal akan lebih terdorong dengan semakin mudahnya proses menjalankan usaha di berbagai bidang." Beberapa reformasi dalam satu tahun terakhir ditujukan untuk menerapkan atau mendorong penggunaan sistem online. Misalnya, memulai usaha menjadi lebih mudah karena adanya berbagai sistem online yang fungsional. Saat ini seorang pengusaha hanya memerlukan 25 hari untuk memulai sebuah usaha, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 48 hari.

Kehandalan proses pendaftaran transfer properti juga diperkuat melalui proses digitalisasi pencatatan tanah dan pembuatan sistem informasi geografis. Selain itu, proses pembayaran pajak sekarang menjadi lebih mudah setelah adanya sistem online untuk mendaftar dan membayar iuran kesehatan. Reformasi ini juga telah berhasil menurunkan jumlah pembayaran terkait pajak menjadi 43 per tahun, dari sebelumnya 54 per tahun.

Reformasi lain termasuk prosedur khusus bagi klaim bernilai kecil agar berbagai pihak bisa mewakili dirinya sendiri sehingga mempermudah penegakan kontrak di Indonesia. Proses ekspor dan impor juga menjadi lebih mudah, berkat perbaikan layanan bea cukai dan penyerahan dokumen di bawah kebijakan satu atap. Indonesia memperkuat akses kredit dengan menciptakan sebuah pendaftaran jaminan yang modern.

Namun, ada beberapa hal yang masih bisa diperbaiki. Untuk menjaga momentum reformasi, sepertinya masih ada ruang untuk lebih menyederhanakan prosedur serta mengurangi waktu dan biaya untuk memulai usaha, pendaftaran properti dan implementasi kontrak.

Tahun ini, laporan mempertimbangkan hambatan terkait gender untuk tiga kelompok indikator: Memulai Usaha, Pendaftaran Properti, dan Penegakan Kontrak. Di Indonesia, tidak ada hambatan bagi pengusaha perempuan di bidang yang diukur.

Selain itu, kelompok indikator Membayar Pajak sekarang menyertakan informasi tentang proses pasca pelaporan yang terkait audit pajak dan pengembalian pajak. Indonesia lebih unggul dari negara-negara lain di Asia Timur dan Pasifik. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: