Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Ping-Pong Polisi soal SP3, Panja Karhutla Ancam Pemecatan

Di Ping-Pong Polisi soal SP3, Panja Karhutla Ancam Pemecatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III DPR mengancam akan merekomendasikan pemecatan kepada Perwira Polri yang ketahuan berbohong terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Diketahui pada Rapat bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pekan lalu, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar pertanyaan siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab atas dikeluarkannya SP3 tersebut. Untuk menelusurinya, Panja Karhutla pada hari ini akan memanggil dua mantan Kapolda Riau yakni Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto dan Kapolda Riau saat ini Brigjen Pol Zulkarnain.

"Nanti Panja juga akan merekomendasikan agar orang ini (yang menerbitkan SP3) dipecat saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan pihaknya geram mendapati keterangan yang berbeda-beda terkait penerbitan SP3. Ketika Komisi yang membidangi masalah hukum dan politik itu mengklarifikasi ke pihak Polda, keterangan yang didapat dilempar ke Polres. Begitu juga ketika dimintai keterangan di Mabes Polri, penjelasannya ada di Polda di era sebelumnya.

"Makanya kami ingin cross check," pungkasnya.

Sebelumnya, Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus menggelinding di publik. Panitia Kerja (Panja) Karhutla Komisi III DPR RI telah menggelar serangkaian rapat terkait penerbitan surat tersebut. Mulai memanggil mantan Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, mantan Kapolda Riau Brigjen (Pol) Dolly Bambang Hermawan hingga Kapolda Riau saat ini Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara.

Sayangnya, saat pemanggilan sejumlah pihak tersebut terjadi perbedaan penjelasan satu dengan lainnya khususnya antara mantan Kapolda Riau Supriyanto dan mantan Kapolda Riau Dolly Bambang Hermawan. Hal tersebut mencuat saat dalam rapat kerja Panja Karhutla Komisi III DPR RI dengan mantan Kapolda Riau Brigjen (Pol) Dolly Bambang Hermawan, Selasa (25/10/2016).

Dalam kesempatan tersebut Dolly yang menangani kasus Karhutla Riau sejak Penanganan Karhutla September 2014-Maret 2016 menjelaskan apa yang telah dilakukan di era kepemimpinannya. Terkait penerbitan SP3, Dolly menyebutkan selama 2015 pihaknya menerbitkan SP3 untuk tiga perusahaan.

"Yaitu KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Parawira, setelah proses lidik dilakukan berjalan waktu 4 bulan," ujar Dolly.

Lebih lanjut Dolly menyebutkan selama 2015, penangaan kasus Karhutla yang dilakukan Polres dan Polda Riau sebanyak 18 kasus yang masih belum final alias proses penyelidikan masih berjalan.

"Nah tiga kasus sudah di SP3, masih sisa 15. Kemudian, dua masuk peradilan PT LIH dan Palm Lestari Makmur, itu dua kasus yang tuntas penyidikannya dan sudah mendapat keputusan hukum. Sisanya kami tidak sempat nangani lagi, karena penugasan kami berakhir 15 Maret 2015," jelas Dolly.

Pernyataan Dolly ini mengejutkan sejumlah anggota Panja Karhutla Komisi III DPR RI. Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan dari informasi yang diterima dari mantan Kapoda Riau Supriyanto penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan dilakukan di era Kapolda Dolly Bambang Hermawan.

"Kalau tahu begini kami tidak panggil. Pak Kapolda itu (Supriyanto) bilang zaman Kapolda lama," ujar Benny.

Mendengar perbedaan informasi terkait penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan dalam kasus Karhutla, sejumlah anggota Panja Karhutla Komisi III DPR RI mengaku kaget. Seperti menurut anggota Panja Karhutla Komisi III DPR RI Sarifudin Suding yang meminta agar ketiga Kapolda di Riau itu dipanggil untuk dilakukan konfrontasi.

"Jadi kita ingin tahu siapa yang bertanggungjawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3 kan," ujar Suding usai mengikuti rapat Panja Karhutla Komisi III DPR RI.

Hal senada juga disampaikan anggota Panja Karhutla Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu yang mengaku heran adanya perbedaan informasi dalam satu institusi yang sama. "Kita belum tahu siapa yang bohong. Aneh juga satu institusi bisa berbeda keterangan dan penyelesaiannya juga beda," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: