Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pangkas PPh Pekerja Tekstil 2,5%

Pemerintah Pangkas PPh Pekerja Tekstil 2,5% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu untuk periode waktu tertentu. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri dan menyerap lapangan kerja.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu pada 17 Oktober lalu.

Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasiian Kena Pajak dalam satu tahun paling banyak sebesar Rp50 juta dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final.

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan di antaranya merupakan wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki dan/atau tekstil dan produk tekstil. Berikutnya mempekerjakan pegawai langsung minimal dua ribu orang, menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawainya, dan melakukan ekspor paling sedikit 50%? dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

"Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 27 sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang diperkirakan dalam satu tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50 juta berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017," bunyi Pasal 1 ayat (5) PP ini seperti dikutip Warta Ekonomi di laman Setkab, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud telah melebihi Rp50 juta? dalam satu tahun atas penghasilan yang melebihi Rp50 juta dikenai pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.

Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Oktober 2016 itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: