Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM Dominasi Amnesti Pajak Oktober 2016

UMKM Dominasi Amnesti Pajak Oktober 2016 Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Amnesti Pajak pada Oktober 2016.

Menjelang akhir Oktober 2016, sekitar 32 ribu WP telah mengikuti Amnesti Pajak. Untuk WP Orang Pribadi UMKM jumlah Surat Penyertaan Harta (SPH)-nya mencapai 19.996 SPH dengan uang tebusan mencapai Rp648,31 miliar. Sedangkan untuk SPH WP Orang Pribadi Non UMKM mencapai 4.747 SPH dengan uang tebusan Rp216,41 miliar.

Sementara itu, untuk WP Badan UMKM jumlah Surat Penyertaan Harta (SPH)-nya mencapai 4.439 SPH dengan uang tebusan mencapai Rp21,3 miliar. Sedangkan untuk SPH WP Orang Pribadi Non UMKM mencapai 2.331 SPH dengan uang tebusan Rp46,72 miliar.

Secara total, jumlah SPH yang masuk pada Oktober 2016 mencapai 31.513 dengan uang tebusan Rp716,3 miliar.

"Perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Menurut Hestu, pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan.

Dalam Program Amnesti Pajak, tarif super rendah untuk segmen UMKM tidak berubah hingga akhir pelaksanaan program tersebut pada 31 Maret 2017, yakni 0,5 persen.

Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah juga terus mendorong partisipasi dari segmen profesional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, dan profesi lainnya serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: