Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjanjian Bisa Dibatalkan, BSD Berhak Ambil Kembali Lahan SGU

Perjanjian Bisa Dibatalkan, BSD Berhak Ambil Kembali Lahan  SGU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tangerang -

Sidang gugatan PT BSD terhadap PT Swiss German University (SGU),? kembali digelar Rabu, 26 Oktober 2016.? Sidang terkait kasus sengketa lahan milik BSD yang ditempati SGU tersebut, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

PT BSD menghadirkan saksi ahli Yahya Harahap. Mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kedua pihak, terkait perseroan.

Ada dua poin utama yang mengemuka. Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya, penggugat (PT BSD-red) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus? SGU.

''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Ruang 4 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, kemarin.

Poin kedua dari kesaksian Yahya adalah soal keabsahan kuasa pihak tergugat. Karena tergugat sudah bukan bagian direksi, maka secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang bisa mewakili perseroan, termasuk kuasa hukum.

''Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS,'' ujar Yahya.

Majelis hakim terdiri dari Wahyu Media M. SH (ketua), Yuferry F. Rangke, SH (anggota), Tuty Haryadi, SH (anggota),? dan Teti Rukmiyati, SH (panitera). Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD? yang dijadikan sebagai kampus? SGU. Pihak PT BSD menuding SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak tahun 2010. Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: