Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Menghina Pancasila, Habib Rizieq Dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim

Dianggap Menghina Pancasila, Habib Rizieq Dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri mendiang mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan dasar negara, Pancasila, di situs berbagi video, Youtube.

Tak hanya itu, Sukmawati juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.

Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan tehadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.

"Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya , apa isi laporannya," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Menurutnya, Sukmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila di situs berbagai video, Youtube.

"Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.

Dalam pelaporannya, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat pada 2014 silam. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: