Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Pekerja Bank Danamon Demo Tolak PHK

Serikat Pekerja Bank Danamon Demo Tolak PHK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan karyawan Bank Danamon menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh? PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon itu menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (28/10/2016). Para pegawai melakukan long march dari kawasan Tugu Tani ke Kantor Pusat Bank Danamon di Menara Danamon Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.

Ada 10 tuntutan atau disebut Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (Sepultura) yang diajukan kepada manajemen Bank Danamon antara lain meminta manajemen untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Serikat pekerja menolak alasan manajemen yang mem-PHK dengan tujuan tranformasi.

"Tujuan PHK untuk melakukan efisiensi terlihat membabi buta dengan berbagai cara," kata pihak serikat pekerja seperti dikutip dalam keterangan tulisnya.

Serikat beralasan, kendati melakukan PHK dengan cara meminta untuk mengajukan cuti dini, manajemen Danamon juga melakukan pemborosan.

"Karyawan di-PHK tapi recruitment jalan terus, khususnya pro hire yang sudah banyak bukti pemborosan, biaya mahal, belum tentu kontribusi positif pada perusahaan," tulis keterangan itu.

Kemudian, para karyawan juga meminta uang cuti dikembalikan. Serikat pekerja menyampaikan cuti dan tunjangan adalah fasilitas yang dulu dimiliki Bank Danamon. Akan tetapi, secara bertahap fasilitas itu dihilangkan.

"Manajemen sendiri yang minta difasilitasi pihak ketiga (Kemenakertrans) tetapi ketika ajurannya adalah Danamon harus bayar sampai batas waktu satu bulan ditetapkan Kemenakertrans ternyata diabaikan," ungkap laporan tersebut.

Tuntutan lain, serikat pekerja meminta perseroan untuk membatalkan car ownership program (COP). COP sendiri merupakan program berupa memberi fasilitas kepada karyawan dengan grade 6 (senior manager) ke atas.

"Fasilitas itu berupa mobil dengan harga tertentu sesuai grade yang diberikan kepada karyawan. Pajak dan asuransi dibayar oleh karyawan. Setelah lima tahun menjadi milik pribadi karyawan dan secara otomatis mendapatkan COP berikutnya sesuai grade," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: