Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Startup

OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Startup Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Manado -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung para pemuda di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara yang membangun bisnis perusahaan rintisan (start up).

"OJK mendukung berbagai upaya pemuda bangsa yang menjadi 'start up", kata Kepala OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Elyanus Pongsoda di Manado, Jumat (28/10/2016).

Menurut Elyanus, sebagai regulator di industri jasa keuangan, dukungan OJK hadir dalam bentuk penerbitan peraturan maupun relaksasi atau pelonggaran peraturan terkait yang membuat usaha 'start up' bisa mendapatkan pembiayaan.

OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.

Melalui peraturan tersebut, OJK mengatur dan mengawasi penghimpunan modal oleh perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah.

Mempermudah akses pembiayaan bagi usaha 'start up', termasuk yang dikembangkan anak muda merupakan hal strategis strategis bagi OJK.

Hal itu sejalan dengan tujuan OJK dalam menaikkan angka inklusi keuangan menjadi 75 persen pada tahun 2019 dari 59,7 persen di tahun 2013.

"Pengalaman di berbagai negara menunjukkan koreksi positif antara akses keuangan dengan naiknya tingkat kesejahteraan. Untuk itu, OJK terus membenahi peraturan dan pengawasan, sambil tetap memberi kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Salah satu yang dibenahi adalah usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau "financial technology" (fintech).

Berbagai inovasi di sektor "fintech" bisa mendorong tumbuhnya "startup" anak-anak muda yang tak bisa lepas dari dunia digital.

Tantangan bagi OJK adalah melindungi konsumen dengan cara memastikan efisiensi dan keamanan transaksi online.

Langkah OJK mendukung sektor "fintech" itu misalnya dengan menyiapkan rencana "certificate authority" (CA) di sektor jasa keuangan, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

CA menerbitkan tanda tangan digital konsumen jasa keuangan yang menjamin transaksi elektronik telah memenuhi standar keamanan dan sudah berkekuatan hukum di Indonesia.

Konsumen dan pelaku jasa keuangan dan "start up" fintech harus mendapatkan sertifikasi tandatangan digital dari OJK sebelum dapat menggunakan tanda tangan digital itu yang implementasinya ditargetkan pada 2017. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: