Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Kejahatan Cyber, Telkom Group Terapkan Tanda Tangan Digital

Antisipasi Kejahatan Cyber, Telkom Group Terapkan Tanda Tangan Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semakin berkembangnya kejahatan cyber (cybercrime) di Indonesia, satu di antaranya imbas penyalahgunaan identitas, memunculkan startup PrivyID yang kini digunakan Telkom Group dalam penggunaan tanda tangan digital.

CEO PrivyID, Marshall Pribadi mengatakan kliennya kini?sudah mencapai 60.000 pengguna dari berbagai sektor usaha, dengan keuntungan ikut Indigo Creative Nation (ICN) sudah dirasakan selain dapat modal karena mayoritas pengguna dari Telkom Grup seperti IndiHome, dan Divisi Enterprise Service Telkom.?

"Kami ingin menjadi pemain utama di bisnis tandatangan elektronik. Dengan ikut ICN, bisnis kami terakselerasi dengan cepat ke pasar. Pasarnya masih sangat luas, bahkan Telkom sudah memakai produk kami" katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (28/11/2016).

Rintisan usaha digital binaan ICN ini, kata Marshall- berangkat dari pemikiran diperlukan data otentik utama. Sebab, setiap orang kini bebas membuat beberapa alamat email, akun media sosial, hingga menggunakan lebih satu nomor telepon.?

?Kemudahan itu kerap menjadi masalah apabila identitas ganda tersebut kemudian digunakan untuk tindak kejahatan,?ujarnya

Di sisi lain, waktu itu sangat berharga terutama bagi pebisnis. Dengan menggunakan PrivyID, maka bisa menghilangkan biaya pencetakan, amplop dan kertas, biaya kurir, hingga biaya tenaga penginputan data karena data tersebut sudah terangkum dalam sebuah akun PrivyID.

?Pengguna cukup menandatangani secara digital karena tandatangan sudah tercakup teknik kriptografi muktahir sehingga terkoneksi pada seluruh data otentik,?imbuhnya

Menurutnya, keuntungan lain jika memiliki akun PrivyID, lanjutnya, saat pengguna melakukan pendaftaran di rumah sakit, sebagian besar data otentik tersebut bisa langsung diberikan sejauh sudah disetujui pengguna akun.

Secara regulasi, layanan tersebut sejalan dengan Pasal 52 PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yakni Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas para penandatangan dan keutuhan dan keauntentikan informasi elektronik yang ditandatangani.

"PrivyID merupakan fasilitator identitas universal dan penyelenggara tanda tangan elektronik sah dan mengikat secara hukum. Kami baru berdiri tahun ini, namun kami satu-satunya startup di tanah air pada layanan ini dan sudah digunakan banyak klien,"pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: