Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Pertanyakan Pasal Makar atas Penangkapan Ahmad Dhani cs

Mahfud MD Pertanyakan Pasal Makar atas Penangkapan Ahmad Dhani cs Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kepolisian untuk dapat memberikan alasan yang transparan atas penangkapan terhadap 10 aktivis dan tokoh masyarakat yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Diketahui sejumlah tokoh yang telah ditangkap dan berstatus sebagai tersangka diantaranya Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dll.

"Kepolisian harus bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat terkait langkah makar apa yang akan dilakukan, agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru," kata Mahfud MD di Sleman, Yogyakarta, Jumat, (2/12/2016).

Mahmud mempertanyakan apakah penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut memang karena merupakan tindakan makar, atau hanya sekadar tindakan penghinaan atau ujaran kebencian kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

"Dua hal tersebut merupakan dua tindakan yang berbeda," katanya.

Mantan Presidium KAHMI ini mengatakan, untuk penghinaan dan ujaran kebencian, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 207.

"Sementara untuk tindakan makar jauh lebih berat karena harus ada bukti langkah atau tindakan untuk menjatuhkan Presiden di luar jalur resmi," katanya.

Mahfud mengatakan, polisi harus transparan dalam menyelidiki kasus tindakan makar yang disangkutkan kepada 10 orang yang ditangkap tersebut.

"Jika ini tidak dijelaskan secara transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," katanya.

Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menyebutkan seseorang yang dianggap makar akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat.

"Seseorang yang terbukti melakukan makar akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Apakah 10 orang ini sudah benar-benar terbukti berbuat makar atau hanya ujaran kebencian, polisi harus transparan mengumumkan langkah makar apa yang mereka lakukan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: