Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Pembiayaan Banyak yang Belum Penuhi Ketentuan GCG

Perusahaan Pembiayaan Banyak yang Belum Penuhi Ketentuan GCG Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan pembiayaaan yang belum memenuhi ketentuan soal Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Padahal, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, terdapat beberapa ketentuan dalam POJK 30 pelaksanaan good corporate governance yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Pembiayaan yang jatuh tempo pada akhir tahun 2016 ini.

Aturan itu terkait perusahaan pembiayaan yang memiliki aset di atas Rp200 Miliar, wajib memiliki susunan pengurus minimum 3 (tiga) Direksi dan 2 (dua) Komisaris, serta wajib memiliki Komisaris Independen.

"(Namun) berdasarkan hasil analisis kami pada database SIPP, masih terdapat lebih dari 50 PP dengan aset di atas Rp200 Miliar yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Disamping itu, PP dengan aset di atas Rp200 Miliar juga wajib membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen," ukar Firdaus di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Selain itu, aturan lain yang belum dipenuhi ialah soal kewajiban memiliki susunan pengurus minimum 2 Direksi dan 1 Komisaris Bagi perusahaan pembiayaan dengan aset di bawah Rp200 Miliar.

"Dari database OJK saat ini terdapat 60 PP dengan aset di bawah Rp200 Miliar. Bahkan dari total 60 PP tersebut, masih terdapat 18 PP yang memiliki jumlah direksi hanya 1 orang direksi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: