Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Siap Cabut Subsidi 18,7 Juta Pelanggannya

PLN Siap Cabut Subsidi 18,7 Juta Pelanggannya Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Per 1 Jaunuari 2017 mendatang, PT PLN (Persero) akan melakukan pencabutan sebagian subsidi untuk tariff listrik bagi konsumen dengan daya 900 Volt Ampere (VA). Tujuannya agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran. Sebab, saat ini subsidi yang diberikan justru banyak dinikmati oleh masyarakat mampu.

?PLN akan mencabut subsidi listrik bagi 18,7 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA. Saat ini, terdapat 22,8 juta pelanggan 900 VA. Artinya hanya 4,1 juta pelanggan tetap akan mendapat subsidi listrik PLN,? kata Benny Marbun, Kadiv Niaga PLN di hotel Bidakara Jakarta (9/12/2016).

Seperti biasa, setiap menerapkan kebijakan tidak populis seperti ini pasti tidak akan lepas dari yang namanya protes. Gelombang protes terhadap PLN pun dipercaya Benny akan terjadi. Meski demikan, menurut Benny PLN hanya akan memberikan subsidi kepada pelanggan yang benar-benar layak.

Untuk itu, dia meminta kepada pelanggan yang memang benar-benar layak mendapat subsidi untuk membuat pengaduan, jika memang benar-benar terbukti mereka layak mendapat subsidi PLN tidak segan-segan untuk member subsisdi tariff listrik.

"Jika ada pelanggan yang merasa layak mendapatkan subsidi, dipersilakan untuk melakukan pengaduan baik melalui PLN langsung maupun di kelurahan dimana dia tinggal. Lapor ke kelurahan terlebih dahulu. Tapi, kalau ada yang lapor ke PLN akan kami layani," ujar dia.

Senada dengan Benny, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, bahkan menyatakan berdasarkan Permen ESDM 29/2016, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan.

Dengan mengisi formulir pengaduan di Desa/Kelurahan, kemuadian aduan tersbut akan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat.

?Nantinya, di Posko Pusat, data pelanggan tersebut akan diperiksa oleh tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak,? kata dia.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: