Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalangan Perbankan Nilai Penerapan Redenominasi di Sistem Pembayaran Tidak Sulit

Kalangan Perbankan Nilai Penerapan Redenominasi di Sistem Pembayaran Tidak Sulit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan industri perbankan menilai penerapan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah dalam sistem pembayaran tidak akan sulit dilakukan, namun industri masih menunggu kepastian dari pemerintah dan parlemen.

Direktur Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kuswiyoto menilai redenominasi dengan penghilangan tiga digit nominal rupiah tidak akan sulit diadaptasi dalam sistem pembayaran, dan tidak akan menimbulkan peningkatan biaya operasional secara signifikan.

"Secara teknis, bank tidak ada masalah, kita ikuti saja ketentuannya," kata Kuswiyoto di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Namun, untuk dampaknya terhadap perekonomian, Kuswiyoto mengaku pihaknya belum melakukan kajian. BRI, kata Kuswiyoto, menunggu tindak lanjut pemerintah dan DPR, terkait kemungkinan akan dibahasanya RUU Perubahan Harga Rupiah pada 2017.

Senada dengan BRI, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menilai pihaknya "adem ayem" saja jika redenominasi diterapkan. Wakil Presiden Direktur BCA Armand W. Hartono menilai penyesuaian transaksi perbankan yang harus dilakukan pihaknya tidak akan sulit.

"Kami tidak masalah, hanya repot sebentar. Itu kan rencana BI, kami posisinya menunggu saja," kata dia.

Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin sebelumnya mengatakan RUU Redenominasi atau RUU Perubahan Harga Rupiah diusulkan untuk masuk Program Legislasi Nasional 2017.

Peta jalan yang disusun BI, lanjut Farida, adalah jika disetujui dibahas di parlemen pada 2017, maka dapat disahkan menjadi UU pada 2018. Dua tahun setelah itu, ujar dia, BI akan menyiapkan infrastruktur dan mencetak uang rupiah baru dengan tiga digit yang telah dihilangkan.

Setelah itu, pada 2020-2024, BI dan pemerintah menerapkan masa transisi. Dalam masa transisi tersebut, uang sebelum redenominasi dan uang setelah redenominasi masih berlaku.

"Pada 2025, impelentasi sepenuhnya, sudah semua redenominasi," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: