Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan KPR FLPP Jadi Tiga Hari

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperpendek proses permohonan dana KPR FLPP dari Bank Pelaksana menjadi tiga hari.

"Semula maksimal tujuh hari pelayanan, kini menjadi hanya tiga hari," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam pernyataan tertulis ketika peluncuran aplikasi elektronik FLPP (e-FLPP) yang juga bertepatan dengan Ulang Tahun ke-6 BLU PPDPP, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Turut hadir pada acara tersebut Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II, sekaligus penggagas PPDPP dan Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin.  Ia berharap dengan adanya aplikasi online e-FLPP, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat lebih cepat dan tepat sasaran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Dengan sistem e-FLPP ini  pasti datanya juga data yang akurat. Karena kalau datanya tidak sama tentu akan ditolak oleh sistem itu," katanya.

Menurutnya, dengan aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan untuk mendapatkan FLPP.  Basuki juga berharap dengan diluncurkannya e-FLPP yang dapat mempercepat pelayanan juga membuat bisnis properti semakin baik lagi.

"Harapan saya untuk e-FLPP ini tidak hanya kecepatan, kepastian untuk dapat melayani customer dan berharap e-FLPP melalui pelayanan kinerja FLPP yang lebih baik dan bisnis properti yang lebih bergairah," kata Basuki.

Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono menyatakan terkait dengan percepatan pelayanan melalui e-FLPP, ia mengatakan akan terus meningkatkan kecepatan waktu pelayanan, bahkan jika dimungkinkan bisa dalam waktu satu hari.

"Kita akan evaluasi dulu yang tiga hari," ujarnya.

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni.

MBR yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 Bank Nasional dan 15 BPD yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP.

Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar lima persen dan uang muka mulai satu persen.

Selain itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jualnya, bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: