Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator: Penertiban Menara Ponsel, Tanpa Tunggu Perda

Warta Ekonomi, Tangerang -

Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penertiban menara telepon selular (ponsel) tanpa harus menunggu revisi Perda No.4 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

"Bila tidak ditertibkan, jumlahnya terus bertambah dan pengelola yang belum mengantongi izin agar ditegur dan dibongkar," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Tasrifin di Tangerang, Selasa (9/8/2016).

Tasrifin mengatakan pemerintah daerah harus tegas dalam penertiban, jangan hanya menegur, tindakan nyata bagi yang menyalahi supaya dilaksanakan.

Menurut dia, jumlah menara yang ada diperkirakan melebih 200 lokasi seperti data dari instansi terkait.

Namun bila pendataan tersebut melebihi angka 200 menara, hal itu berarti terdapat sejumlah menara liar tanpa izin.

Pernyataan tersebut terkait aparat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Tangerang, menertibkan sejumlah menara ponsel yang tersebar pada beberapa kecamatan.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Pemkab Tangerang, Syahrizal mengatakan upaya penertiban tersebut sejalan dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2011.

Syahrizal mengatakan bahwa dalam pendataan sementara hingga akhir tahun 2015 jumlah menara ponsel yang ada sebanyak 200 lokasi.

Sedangkan menara tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan terbanyak berada di kawasan pantai utara dan di bagian Barat yakni Kecamatan Balaraja, Cisoka, Solear, Jayanti.

Dalam penertiban tersebut, katanya, dibentuk tim teknis pengendalian menara yang melibatkan aparat masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penertiban tersebut, dia menambahkan, agar wilayah ini tidak dipenuhi menara ponsel dan terkesan sembrawut.

Menurut dia, tujuan penertiban agar dapat diketahui perizinan yang dimiliki pengelola menara tersebut.

Langkah awal pihaknya berkoordinasi dengan aparat Dinas Tata Ruang Pemkab Tangerang untuk mengetahui areal yang dilarang berdiri menara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: