Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Serap Rp2,58 Triliun dari Sukuk Tabungan ST-001

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berhasil menyerap dana Rp2,58 triliun (Rp2.585.122.000.000,00) dari hasil penjualan dan penjatahan sukuk tabungan seri ST-001 yang ditawarkan sejak 22 Agustus 2016 hingga 2 September 2016.

Selama masa penawaran itu, investor individu warga negara Indonesia dapat melakukan pemesanan pembelian melalui 26 agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah terdiri dari 20 bank dan enam perusahaan efek.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan penerbitan sukuk tabungan seri ST-001 berhasil menjangkau 11.338 investor individu di 32 provinsi Indonesia.

"Berdasarkan nominal pembelian, jumlah investor terbanyak berada pada kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta yaitu 47%," ujar Robert di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Hal ini, lanjut dia, menandakan bahwa sukuk tabungan mampu menjangkau investor individu kecil sehingga memiliki kualitas keritelan yang baik. "Selanjutnya, jumlah investor yang melakukan pembelian antara Rp52 juta sampai dengan 100 juta adalah 18%, Rp102 juta sampai dengan 500 juta adalah 27%, dan di atas Rp500 juta adalah 8%," jelas Robert.

Berdasarkan sebaran wilayah, investor terbanyak berasal dari Indonesia bagian barat kecuali DKI Jakarta, yaitu sebesar 59%. Investor terbanyak berikutnya berasal dari DKI Jakarta sebesar 32%.

"Kemudian Indonesia bagian tengah sebesar 6% dan Indonesia bagian timur sebesar 3%," tandasnya.

Asal tahu saja, sukuk tabungan merupakan varian dari sukuk ritel yang khusus ditujukan bagi investor individu warga negara Indonesia. Sebagai instrumen investasi, sukuk tabungan seri ST-001 ditawarkan dengan minimal pembelian Rp2 juta, memiliki jangka waktu dua tahun, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Sukuk ini memberikan imbal hasil 6,9% per tahun (fixed rate) dengan tanggal setelmen 7 September 2016 dan jatuh tempo 7 September 2018. Adapun, sukuk tabungan ini menggunakan akad wakalah dengan underlying asset proyek APBN 2016 dan barang milik negara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: