Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Inpex Dapat 30 Tahun Kontrak Masela

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku pihaknya akan mengabulkan permintaan Inpex Corporation mendapatkan kontrak 30 tahun untuk menggarap Blok Masela.

"Kami kasih kok. Dia (Inpex) minta kan kemarin, 'Boleh enggak kami dapat 10 tahun (tambahan)? Kenapa tidak," katanya seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas asal Jepang itu sebelumnya menyampaikan empat insentif dalam menggarap Blok Masela.

Empat usulan insentif itu di antaranya tambahan perpanjangan kontrak selama 30 tahun sejak masa gas berproduksi, permintaan tax holiday, kewajiban untuk mengurangi porsi produksi ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), serta permintaan "investment credit".

Permintaan Inpex untuk penambahan jangka waktu kontrak bukan tanpa alasan. Usulan itu berdasarkan fakta bahwa kontraktor itu telah menghabiskan 10 tahun terakhir masa kontraknya karena pemerintah meminta revisi skema pengembangan dari di laut (offshore) menjadi di darat (onshore).

Kontrak eksisting Inpex di Blok Masela sendiri akan berakhir pada 2028. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 20 tahun.

Perpanjangan kontrak bisa diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Perusahaan membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak dengan tambahan karena kemungkinan produksi gas akan molor sebelum kontrak berakhir. Jika dikabulkan, maka kontrak Inpex diharapkan bisa terus lanjut hingga 2058.

Di sisi lain, Luhut yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM mengaku terus mendorong realisasi pengembangan Blok Masela. Ia pun meminta Inpex terus melakukan percepatan termasuk revisi rencana pengembangan (Plan of Development/POD) yang tadinya setahun menjadi hanya delapan bulan.

"Nanti kita lihat POD mereka, karena kan ini skemanya 'onshore'. Tiga bulan ini mereka tidak bergerak?. Makanya ini kami lihat," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: