Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Status Kebangkrutan, Perdagangan Saham Takata Dihentikan

Oleh: ,

Ajukan Status Kebangkrutan, Perdagangan Saham Takata Dihentikan Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perdagangan saham Takata Corp dihentikan pada Jumat (4/11/2016) setelah harian bisnis Nikkei melaporkan bahwa produsen suku cadang mobil Jepang tersebut saat ini tengah mempersiapkan pengajuan kemungkinan kebangkrutan di Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengamankan dukungan pendanaan.

Takata, yang menyewa bank investasi Lazard Ltd sebagai penasihat, sedang bekerja dalam memilih penyokong dana sebagai upaya turnaround perusahaan yang menghadapi biaya yang sangat besar terkait dengan penarikan global jutaan kantung udara yang bermasalah. Dalam sebuah pernyataan, Takata mengatakan upaya tersebut sedang berlangsung.

"Tujuan kolektif primer adalah menilai semua tawaran dan mencapai resolusi yang merupakan kepentingan terbaik bagi semua pemangku kepentingan, yang memungkinkan Takata untuk tetap menjadi pemasok global yang layak dan dihargai dalam industri otomotif," kata perusahaan dalam sebuah pernyataan, seperi dikutip dari laman Reuters di Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Takata Corp melaporkan kerugian bersih tahunan mencapai 13,1 miliar yen (US$120,5 juta) untuk tahun fiskal yang berakhir pada Maret. Kerugian ini disebabkan oleh meningkatnya biaya yang dibutuhkan untuk penarikan produk inflator kantung udara yang berpotensi membahayakan nyawa.

Takata telah mengakui bahwa beberapa inflators airbag beresiko meledak dengan kekuatan yang berlebihan sehingga menyemburkan pecahan peluru logam ke dalam mobil. Kantong udara itu dikaitkan dengan sebelas kematian di Amerika Serikat dan satu kematian di Asia, sedangkan lebih dari 100 orang cedera.

Sejauh ini Takata telah membayar denda sebesar US$70 juta dan nilai pasar perusahaan telah menurun lebih dari 80 persen sejak tahun 2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: