Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tolak Gugatan Konsumen ke Mandiri Tunas Finance

Pengadilan Tolak Gugatan Konsumen ke Mandiri Tunas Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tangerang -
Usai membayar uang muka/DP untuk mobil yang mereka beli secara kredit melalui Mandiri Tunas Finance (?MTF?), Iin Inayah dan Muhamad Nawawi tidak lagi melakukan pembayaran angsuran. Herannya, mereka malah menggandeng?Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Senopati?untuk menggugat MTF ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan MTF telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Deputi Direktur MTF Perana Citra Ketaren menyampaikan bahwa atas gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang (?PN Serang?) dan Pengadilan Negeri Tangerang (?PN Tangerang?) telah membacakan putusan terhadap dua perkara perdata yang diajukan oleh YPK Senopati selaku kuasa dari Iin Inayah dan Muhamad Nawawi.?

Dalam putusan?Nomor: 10 /Pdt.G / 2016 / PN.SRG? tersebut, Majelis Hakim PN Serang dengan tegas menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengugat (Iin Inayah) secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanpretasi) yang merugikan Tergugat (MTF), serta memerintahkan Penggugat (Iin Inayah) untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed kepada Tergugat (MTF).?

?Putusan yang sama juga dibacakan Majelis Hakim PN Tangerang sebagaimana tertuang dalam putusan?Nomor: 220 / Pdt.G / 2016 / PN.TNG, dimana Majelis Hakim dengan tegas menolak gugatan Penggugat dan menyatakan Pengugat (Muhamad Nawawi) secara hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanpretasi) yang merugikan Tergugat (MTF), serta memerintahkan Penggugat (Muhamad Nawawi) untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V 1.8 Prestige CVT kepada Tergugat (MTF).

??Permasalahan ini berawal dari diberikannya fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor oleh MTF kepada Iin Inayah tanggal 4 Januari 2016 dan Muhamad Nawawi tanggal 17 Februari 2016 sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati dan ditandatangani Para Pihak,? ungkapnya, Perana Citra, dalam keterangan resmiya, Tanggerang, Jumat (11/11/2016).

Namun anehnya, bukannya melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran, Iin Inayah pada 25 Januari 2016 dan Muhamad Nawawi pada 23 Maret 2016 melalui YPK Senopati malah melayangkan Gugatan ke PN Serang dan PN Tangerang.

Dengan wadah LSM, Perana Citra melanjutkan gugatan perdata yang diajukan pada umumnya terkait ketidaksukaan konsumen terhadap penyitaan asset akibat tak mampu membayar cicilan kredit. Padahal berdasarkan peraturan OJK dan UU Fidusia sudah jelas dikatakan, bahwa jika debitur cidera janji (Wanprestasi), maka asset tersebut bisa disita. Tapi, justru hal ini yang kerap dipermasalahkan oleh LSM.

?Sungguh disayangkan memang apa yang dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen Senopati, seharusnya sebagai lembaga perlindungan konsumen mereka melindungi konsumen-konsumen yang benar dan beritikad baik,? pungkas Perana Citra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: