Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uni Eropa Akui Legalitas Kayu Indonesia

Uni Eropa Akui Legalitas Kayu Indonesia Kredit Foto: Cifor.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) yang digunakan sebagai sistem jaminan legalitas kayu Indonesia telah diakui oleh negara-negara di Uni Eropa.

Hal ini dibuktikan dengan perjanjian kerja sama perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa yang dimulai pada Selasa (15/11/2016).

"Pengakuan atas SVLK merupakan keberhasilan sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk dapat secara konsisten melaksanakan SVLK secara kredibel dan akuntabel," Dinamisator Nasional JPIK, Muhamad Kosar melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dia mengatakan setelah melalui proses 14 tahun dalam pengembangan sistem dan 9 tahun proses perjanjian kerjasama sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) dengan Uni Eropa, Indonesia akhirnya menjadi negara pertama di dunia yang menerima lisensi FLEGT.

Dia mengatakan melalui skema ini, produk kayu Indonesia yang bersertifikat SVLK tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due diligence) dan secara otomatis akan masuk melalui jalur hijau (green lane) kepabeanan negara tujuan di Uni Eropa.

Namun demikian, katanya Indonesia harus tetap bekerja keras untuk menjaga kredibilitas sistem dengan menunjukan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan SVLK.

Berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan pemantau independen seperti temuan bentuk-bentuk mal-administrasi, modus pemalsuan lisensi dan penipuan melalui praktek pinjam bendera harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang efektif.

Selain itu, penguatan standar SVLK melalui perbaikan berbagai regulasi juga penting dipastikan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan berkeadilan.

Menurut dia perkembangan saat ini patut diapresiasi dan dibaca sebagai keseriusan seluruh pihak di Indonesia terhadap upaya mereformasi sektor kehutanan yang sarat ilegalitas dan korupsi.

"Meskipun sistem ini belum sempurna tapi inisiatif ini telah memaksa berbagai pihak untuk melakukan perbaikan dan menunjukan akuntabilitasnya, yang dalam jangka panjang akan berdampak pada membaiknya tata kelola kehutanan," kata dia.

Saat ini SVLK merupakan satu-satunya sistem yang diterapkan secara wajib untuk menangani peredaran dan perdagangan kayu ilegal serta perusakan hutan, dimana sistem ini dibangun dengan melibatkan para pihak.

"Melalui skema ini, seluruh pelaku usaha perkayuan dan perdagangannya diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Kosar.

Forest Campaign Leader EIA , Faith Doherty mengatakan, pihak Uni Eropa semestinya menanggung beban yang sama dengan Pemerintah Indonesia.

"Negara-negara Uni Eropa wajib hanya menerima kayu legal. Selain itu, Uni Eropa harus terus melakukan penguatan pelaksanaan EU Timber Regulation dan memastikan pengawasan dan penegakan hukum serta tindak lanjut terhadap informasi perdagangan kayu ilegal ke Uni Eropa, termasuk yang dilaporkan oleh pemantau independen," kata dia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: