Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika JP Morgan Chase Dijatuhi Denda US$264 Juta

Oleh: Diaz Priantara, Ak, BKP, CA, CPA, CICA, CCSA, CRMA, CFSA, CIA, CFE

Ketika JP Morgan Chase Dijatuhi Denda US$264 Juta Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Securities and Exchange Commission (SEC) pada tanggal 17 November 2016 kemarin menerbitkan press release terbaru yang menurut saya termasuk mengejutkan karena mengenakan pengenaan denda sehubungan pelanggaran FCPA. Banyak perusahaan global ternama pernah dikenakan sanksi denda karena pelanggaran FCPA. Kali ini JP Morgan Chase dikenakan denda US$264 juta karena pelanggaran FCPA yang dilakukan di Asia Pasifik. Suatu denda dalam jumlah yang signifikan.

The Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) adalah Undang-Undang Amerika Serikat yang diterbitkan tahun 1977 yang mengatur sebagai perbuatan melawan hukum apabila individu perorangan dan atau perusahaan memberikan pembayaran kepada pegawai negeri atau pejabat negara lain dalam rangka mendapatkan atau mempertahankan bisnis di negara di mana pegawai negeri atau pejabat negara tersebut berdomisili.

FCPA melarang penggunaan cara apapun dalam bentuk tawaran, pembayaran, janji memberikan sesuatu , mengotorisasi pembayaran uang atau sesuatu yang bernilai kepada setiap orang yang diketahuinya bahwa semua atau sebagian dari uang atau sesuatu yang bernilai yang ditawarkan, diberikan, dijanjikan langsung atau tidak langsung kepada pegawai negeri atau pejabat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang melanggar tugas dan jabatannya atau guna memberi jaminan mendapatkan fasilitas atau manfaat secara tidak sah dalam rangka mendapatkan atau memelihara bisnisnya.

FCPA berlaku kepada warga negara Amerika Serikat dan perusahaan asing tertentu yang menerbitkan surat berharga di Amerika Serikat.

Pada tahun 1998 FCPA diamandemen sehingga berlaku juga kepada perusahaan asing dan individu yang secara langsung atau melalui agennya berbuat melakukan pembayaran korup yang terjadi di wilayah Amerika Serikat.

Selain itu, FCPA mewajibkan semua perusahan yang terdaftar di bursa di Amerika Serikat untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Ketentuan akuntansi tersebut yang berlaku tandem dengan ketentuan antipenyuapan mewajibkan perusahaan membuat dan memelihara pembukuan dan catatan yang akurat dan merefleksikan secara wajar transaksi-transaksi di perusahaan dan memelihara sistem pengendalian internal akuntansi yang memadai.

Rincian denda US$264 juta yang dikenakan SEC adalah US$130 juta adalah denda kepada SEC karena JP Morgan Chase memenangkan bisnis dari klien dan secara korup, yaitu mempengaruhi pejabat pemerintah di Asia Pasifik dengan memberikan pekerjaan dan kesempatan magang kepada sanak famili pejabat pemerintah. Denda lain adalah US$72 juta kepada Justice Department dan US$61,9 juta kepada the Federal Reserve Board of Governors.

Menurut SEC, investment banker di perusahaan anak JP Morgan Chase di Asia membuat program perekrutan dengan cara mereferal klien sehingga mem-bypass proses rekrutmen yang normal. JP Morgan Chase malahan memberikan kesempatan kerja kepada kandidat yang berasal dari referal dari eksekutif klien-klien JP Morgan Chase dan mempengaruhi pejabat pemerintah dengan pembayaran, kesempatan kerja dan karir di JP Morgan Chase.

Selama tujuh tahun, JP Morgan Chase merekrut kira-kira 100 pegawai magang dan pegawai tetap atas permintaan atau referal pejabat pemerintah negara lain yang meyebabkan JP Morgan Chase memperoleh atau memelihara bisnisnya yang menghasilkan lebih dari US$100 juta. Perekrutan yang tidak wajar ini mendapatkan pegawai yang tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang terkait berdasarkan prinsip merit. Pegawai-pegawai JP Morgan Chase tahu perusahaan berpotensi melanggar FCPA, namun praktik rekrutmen ini memberikan keuntungan bisnis bagi JP Morgan Chase.

Perbuatan melanggar FCPA ini menurut SC menyolok karena investment banker JP Morgan Chase membuat spreadsheet berjudul Referral Hires vs Revenue?untuk mengetahui arus uang dari klien yang memberikan referal bisnis yang kemudian diberikan hadiah pekerjaan. SEC menilai sistem pengendalian intern JP Morgan Chase sangat lemah karena tak ada satupun rekrutmen dengan imbalan referal yang ditolak.

Pelajaran yang bisa diambil dari kasus JP Morgan Chase adalah lagi-lagi fraud atau perbuatan melanggar hukum dapat terjadi di mana saja, bukan hanya terjadi di negara berkembang atau terbelakang saja. Fraud dapat terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat dan dilakukan oleh perusahaan besar seperti JP Morgan Chase.

Lagi-lagi, pengendalian intern dinyatakan sangat lemah untuk mencegah perbuatan melanggar hukum atau fraud karena modus fraud ini banyak terkait dengan kepentingan eksekutif JP Morgan Chase guna mengejar target bisnisnya. Pengendalian intern pasti tidak akan efektif bilamana ada pengabaian atau pengesampingan secara sengaja oleh orang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh signifikan di suatu organisasi. Lagi-lagi faktor tekanan berupa target bisnis memicu perbuatan melanggar hukum atau fraud.

Dalam hal ini bisnis diperoleh dengan memberikan kesempatan kerja kepada sanak famili pejabat pemerintah negara lain walaupun kualifikasinya tidak memenuhi syarat.

Program pengendalian fraud layak dikatakan tidak berjalan efektif karena nilai integritas dan etika tidak terwujud dalam proses bisnis di JP Morgan Chase dan terjadi pembiaran oleh para pegawai JP Morgan Chase atas praktik referal tenaga kerja dengan perolehan bisnis. Demikian pula auditor intern gagal mengidentifikasi risiko dan modus-modus fraud yang mungkin timbul pada proses rekrutmen dan yang mungkin timbul karena faktor tekanan target bisnis.

Pelajaran lain adalah penegakan hukum oleh SEC, walaupun tidak juga menghilangkan semua insiden fraud, namun memberikan sinyal efek jera kepada pelanggar bahwa sanksi denda yang besar dikenakan kepada pelanggar mendahului pengenaan sanksi pidana.

Mestinya sanksi denda yang besar ini bisa memberikan sinyal efek jera sehingga perusahaan atau orang tidak mencoba melakukan perbuatan melanggar hukum. Andaikata penegakan hukum tidak efektif atau tidak kompeten dan/atau tanpa dikenakan sanksi yang tegas, perbuatan melawan hukum di industri keuangan pastilah terjadi secara masif.

Semoga pemirsa semakin dapat memahami pentingnya program pengendalian fraud dan membantu terciptanya organisasi yang sehat dari bahaya laten fraud.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: