Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Truk Mogok di Perlintasan, Tiga KA Terlambat

Truk Mogok di Perlintasan, Tiga KA Terlambat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Sebanyak tiga kereta api dilaporkan mengalami keterlambatan perjalanan akibat sebuah truk mogok di perlintasan sebidang Kabupaten Brebes, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (22/11), pukul 23.00 WIB, di JPL (Juru Penjaga Lintasan) 322 Stasiun Kretek Km 319+8, Paguyangan, Kabupaten Brebes," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2016).

Saat itu, kata dia, sebuah truk tronton bermuatan bekatul dengan pelat nomor R-1957-BK dan dikemudikan oleh Arif Rahman (26), warga Adipala, Kabupaten Cilacap, mogok di atas rel jalur hilir pada perlintasan sebidang tersebut karena kampas koplingnya habis.

Menurut dia, petugas Stasiun Kretek yang mendatangi lokasi segera melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Paguyangan.

"Evakuasi truk tronton tersebut selesai pada pukul 23.40 WIB dan jalur dinyatakan aman," katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, sebanyak tiga kereta api mengalami keterlambatan, yakni KA Jaka Tingkir relasi Purwosari-Pasarsenen tertahan di Stasiun Patuguran selama 40 menit, KA Taksaka Malam relasi Yogyakarta-Gambir tertahan di Stasiun Patuguruan selama 44 menit, dan KA Gajayana relasi Malang-Gambir tertahan di Stasiun Karangsari selama 17 menit.

Menurut Ixfan, kejadian tersebut sangat merugikan PT KAI (Persero) secara moril maupun material.

"Secara moril tentunya berkaitan dengan citra perusahaan karena mendapat komplain dari pelanggan. Sementara untuk kerugian material masih diperhitungkan namun diperkirakan mencapai kisaran Rp20 juta sesuai realisasi jumlah penumpang," katanya.

Terkait hal itu, Ixfan mengatakan PT KAI (Persero) akan meminta pertanggungjawaban atau ganti rugi kepada sopir atau pemilik truk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya bersama Manajer Hukum PT KAI Daop 5 segera menuju lokasi untuk memastikan besaran ganti rugi yang akan diajukan," katanya. (Ant).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: